Selasa, 11 Agustus 2015 Reporter: Suparni Editor: Lopi Kasim 3941
(Foto: doc)
Kepolisian Resort Kepulauan Seribu bersama Badan Pengawasan Lingkungan Hidup DKI Jakarta (BPLHD), mulai memproses kasus dua kapal pembuang limbah di Kepulauan Seribu.
Barang bukti berupa sampel air dikumpulkan untuk kepentingan penyelidikan.
Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu (KLH), Tiur Maeda Hutapea mengatakan, pihaknya bersama Lantamal, kepolisian, BPLHD, Pemkab dan mengambil sampel air di tempat kejadian untuk membuktikan temuan Bupati bulan Juli lalu.
"Kita ambil sampel air sebagai barang bukti untuk memperkuat pemeriksaan terhadap KM TB Surya 2 dan Blue Ocean 5 yang diduga membuang limbah di Pulau Rengit," kata Tiur, Selasa (11/8).
Dikatakan Tiur, saat ini proses hukum sedang dijalankan oleh Polres Kepulauan Seribu dan BPLHD selaku lembaga yang memiliki kewenangan penindakan.
"Proses hukum itu sedang berjalan, setelah bukti-bukti cukup sebentar lagi akan diadakan gelar perkara," ujarnya.
Proses hukum dilakukan sebagai tindak lanjut dari temuan Bupati Kepulauan Seribu sekitar dua minggu lalu. Saat itu, 2 kapal kepergok membuang limbah ke laut di perairan Pulau Rengit.