Senin, 10 Agustus 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Lopi Kasim 7359
(Foto: Ilustrasi)
Puluhan unit Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, terindikasi alih sewa. Oleh karenanya, pihak Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakaarta akan melakukan pengawasan dan penyisiran terhadap unit terkait.
Dari data yang dimiliki Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, sebanyak 72 unit Rusunawa Muara Baru terindikasi dipindah sewakan. Indikasi tersebut berdasar laporan dari warga dan monitoring yang dilakukan pihak Unit Pengelola Rumah Susun Sewa Sederhana (UPRS) wilayah 1 Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta.
Kepala Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, Ika Lestari Adji mengatakan, pihaknya akan segera merespon rusunawa yang terindikasi dipindah tangankan dengan melakukan penertiban. Sebelumnya, Jumat (7/8) lalu, sebanyak 9 unit Rusunawa ditindak.
"Ada 9 unit yang kita segel merah. Saat dilakukan penyisiran, antara penghuni dengan SP nya berbeda," ujarnya, Senin (10/8).
Dikatakan Ika, pihaknya akan melakukan penyisiran dan penertiban lanjutan terkait laporan tentang pemindah tanganan unit. Selain itu, diharapkannya kerjasama pihak kepolisian untuk turut menegakkan aturan tentang alih penghuni yang dilakukan pemilik unit Rusunawa.
Sedangkan terhadap unit yang disegel pihaknya memberikan waktu kepada pemilik untuk melakukan klarifikasi hingga pekan ini. Bila tidak diklarifikasi atau terbukti dipindah tangankan, unit-unit tersebut akan diambil alih kembali oleh Pemprov DKI Jakarta.
Sementara itu, Walikota Jakarta Utara, Rustam Effendi mendukung penertiban yang dilakukan. Sebab, rusunawa yang diutamakan bagi warga relokasi tidak boleh dipindahtangankan pada pihak yang tidak berhak.
"Sekarang ini DKI sedang giat menertibkan bangunan liar dan membutuhkan banyak rusun sebagai tempat relokasi. Kepada warga jangan main-main untuk memindahtangankan karena akan ditindak tegas," tandasnya.