Senin, 10 Agustus 2015 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Lopi Kasim 4499
(Foto: Nurito)
Lantaran melanggar garis sepadan jalan (GSJ) sebuah rumah toko (ruko) berlantai tiga di Jl Pesanggrahan No 30, Kembangan, Jakarta Barat dibongkar petugas Sudin Penataan Kota Jakarta Barat, Senin (10/8).
Selain melanggar GSJ, bangunan tersebut juga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan
Kasudin Penataan Kota Jakarta Barat, Marbin Hutajulu mengatakan, penertiban ruko berlantai tiga di lokasi tersebut dengan menggunakan eskavator karena melanggar GSJ.
“
Selain melanggar GSJ, bangunan tersebut juga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ,” ujar Marbin.Bangunan ruko, kata Marbin, diduga akan dijadikan usaha kuliner. Sebelum pembongkaran pun pihaknya telah melayangkan surat peringatan hingga melakukan penyegelan.
“Sesuai aturan sudah jelas kalau bangunan harus memiliki IMB syarat lainnya. Jadi kalau melanggar ya kami bongkar,” tandas Marbin.