Kamis, 06 Agustus 2015 Reporter: Nurito Editor: Widodo Bogiarto 4340
(Foto: Nurito)
Pemkot Administrasi Jakarta Timur membongkar sekitar 85 bangunan liar yang berlokasi di Kampung Rawa Badung RT 10/08, Kelurahan Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (6/8).
Puluhan bangunan tersebut berdiri di atas Waduk Rawa Badung yang sudah diuruk lebih dulu sebelum dijadikan pemukiman liar. Seluruh penghuni yang menempati lahan sekitar 1,8 hektare dipastikan tidak akan memperoleh uang ganti rugi atau kerohiman.
Walikota Administrasi Jakarta Timur, Bambang Musyawardana mengatakan, sebelum dibongkar, pihaknya sudah melakukan sosialisasi sejak dua bulan lalu di kantor Kecamatan Cakung. Bahkan surat peringatan satu hingga tiga hingga surat perintah bongkar sudah dilayangkan kepada 85 kepala keluarga (KK).
"Waduk ini dulunya menyatu dengan yang di sisi barat totalnya mencapai 4,4 hektare. Namun terbelah karena ada pembangunan Jalan KRT Radjiman. Yang ada di sisi timur jalan ini hanya 1,8 hektare ," ujar Bambang.
Menurut Bambang, selain tidak memperoleh uang kerohiman, 85 KK itu juga tidak berhak menempati rusunawa. Pemukiman liar ini dihuni 427 jiwa. Sedangkan mayoritas bangunan dijadikan lokasi pengumpulan barang bekas.
Sebelum dibongkar, sekitar 650 petugas gabungan membantu memindahkan barang-barang berharga milik warga. Satu persatu rumah warga dikosongkan. Setelah itu, dua eksavator langsung dikerahkan untuk membongkar bangunan hingga rata dengan tanah.