Kamis, 01 Agustus 2024 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 587
(Foto: Nurito)
Ahli waris Ita Handriyani, kader Dasawisma RW 02 Kelurahan Cilangkap. Cipayung, Jakarta Timur, yang meninggal dunia karena sakit, 9 Januari lalu. Kamis (1/8), menerima santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.
Santunan kematian sebesar Rp 42 juta itu, secara simbolis diserahkan Wali Kota Jakarta Timur Muhammad Anwar kepada Abdul Rajab (57), suami yang juga sebagai ahi waris almarhumah Ita Han
driyani.Anwar mengatakan, penyerahan santunan kematian ini tertunda hingga enam bulan karena ada persyaratan administrasi yang belum dilengkapi ahli waris, karena salah informasi.
"Saya tahu adanya masalah ini juga dari ketua RW yang melaporkan ke saya dan langsung ditindaklanjuti dengan cepat, sehingga santunan itu bisa dicairkan," kata Anwar.
Menurutnya, ketika ada klaim asuransi BPJS sejatinya memang harus dicek terlebih dahulu persyaratan administrasinya. Tentunya harus dilengkapi agar tidak ada kendala dalam pencairan dananya. Selain itu juga harus dimonitor perkembangannya agar tidak terjadi keterlambatan pencairan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rawamangun, Deni Suwardani mengungkapkan, standar operasional prosedur (SOP) pencairan santunan kematian ini maksimal hanya lima hari jika berkasnya lengkap.
Terjadinya keterlambatan selama enam bulan ini, ungkap Deni, karena memang terjadi karena ada persyaratan di luar kontrol pihaknya, maka jadi kendala dalam persyaratan administrasi.
"Setelah ditindaklanjuti, akhirnya persoalan administrasi ini dapat diselesaikan sehingga santunan dapat dicairkan hari ini pada ahli warisnya," ucap Deni.
Sementara, ahli waris penerima santunan ini, Abdul Rajab, mengucapkan terima kasih semua pihak yang telah membantu proses pencairan santunan kematian isterinya yang sempat terkendala selama enam bulan.
"Uang santunan ini untuk biaya pendidikan anak yang masih sekolah dan kuliah," ungkapnya.