Senin, 29 Juli 2024 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 658
(Foto: Mochamad Tresna Suheryanto)
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru, Budi Hartono melantik 71 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pejabat Eselon II, III dan IV, di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, pada Senin (29/7).
Para ASN tersebut mengisi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, dan Ketua Subkelompok di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam arahannya, Pj Gubernur Heru menegaskan, seluruh pejabat harus mamahami tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) sesuai dengan posisi yang diamanatkan. Sehingga, semakin meningkatkan efisiensi kinerja ASN dan meningkatkan kualitas birokrasi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
“Saya minta semua ASN dapat memahami tupoksi masing-masing, sehingga dapat mengerjakan semua tugas dan tanggung jawab yang diamanatkan dengan baik. Ketika diminta pertanggungjawaban pun, dapat menjelaskan dengan baik semua program-program kerja yang ada,” tegas Pj Gubernur Heru, dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta.
Dengan pemahaman tupoksi yang baik, lanjut Pj Gubernur Heru, akan membuat ASN dapat bekerja dengan sungguh-sungguh dan tidak terjadi saling tumpang tindih, sehingga selaras dengan tujuan Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan pelayanan publik yang optimal. Hasilnya pun dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Tidak hanya itu, para pejabat yang baru dilantik juga diharapkan mampu bekerja sama untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota global.
“Dengan tetap bekerja menjaga kredibilitas, integritas dan profesionalitas, harapannya ke depan pembangunan Kota Jakarta sebagai kota global dapat terus dilaksanakan secara berkesinambungan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Pj Gubernur Heru mengatakan, monitoring dan evaluasi akan terus dilakukan kepada para pejabat yang baru dilantik. Hal ini dilakukan agar amanah jabatan baru yang diberikan kepada mereka dapat dilaksanakan sebaik mungkin untuk melayani masyarakat Jakarta.
Adapun 71 pejabat yang dilantik tersebut terdiri dari tiga pejabat Eselon II, 17 pejabat Eselon III, 38 pejabat Eselon IV, dan 13 pejabat Ketua Subkelompok. Tersebar di sejumlah instansi, yaitu Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; Dinas Kesehatan; Badan Pendapatan Daerah; Dinas Pemuda dan Olahraga; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Dinas Pendidikan, Inspektorat, Badan Pengelola Keuangan Daerah; Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta.