Selasa, 05 Desember 2023 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 8150
(Foto: Mochamad Tresna Suheryanto)
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melantik Heru Suwondo sebagai Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, di Balai Kota Jakarta, Selasa (5/12).
Heru Suwondo dilantik menggantikan Hari Nugroho yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta.
“Pada hari ini, Selasa, 5 Desember 2023, saya Penjabat Gubernur DKI Jakarta dengan ini secara resmi melantik Heru Suwondo sebagai Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta. Saya percaya bahwa Saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab
yang diberikan,” kata Pj Gubernur Heru, dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta.Pj Gubernur Heru pun berharap, Heru Suwondo dapat menjunjung etika jabatan, menjaga integritas, dan tidak menyalahgunakan kewenangan selama menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga. Setelah pengambilan sumpah, Heru Suwondo menandatangani berita acara pengambilan sumpah jabatan dan pakta integritas yang disaksikan oleh Pj Gubernur Heru.
Seusai dilantik, Heru Suwondo mengatakan, siap untuk bekerja dengan baik memajukan Kota Jakarta, sehingga menjadikan Jakarta sebagai kota global. Fokus yang akan dilakukan Heru Suwondo setelah dilantik menjadi Kepala Dinas Bina Marga adalah melakukan pembersihan mulut air dan tali-tali air agar air hujan bisa lancar masuk ke dalam drainase, sehingga tidak ada genangan di jalan akibat hujan deras.
“Perbaikan jalan juga kita lakukan terus. Apalagi, masuk musim hujan, kita harus siap, begitu ada jalan yang berlubang atau rusak, maka kita langsung menindaklanjuti dengan perbaikan. Begitu juga perbaikan trotoar, kita lanjutkan tahun depan. Yang pasti, Sudin Bina Marga di lima wilayah akan terus bergerak,” terang Heru Suwondo.
Untuk diketahui, pelantikan ini turut dihadiri Kepala Suku Dinas Bina Marga dari wilayah administrasi sebagai motivasi bagi organisasi Bina Marga agar mampu menguatkan sinergi dalam melayani masyarakat.
Adapun pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 835 tahun 2023 tertanggal 4 Desember 2023 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.