Diklat Perkoperasian Diharapkan Berdampak Positif Bagi Kemajuan KPPD DKI

Minggu, 28 Juli 2024 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 591

Diklat, Perkoperasian, Pengembangan, Koperasi, Kesejahteraan, Anggota

(Foto: Istimewa)

Sebanyak 200 peserta kembali mengikuti pembekalan materi pada pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Perkoperasian Anggota Koperasi Pegawai Pemerintah Daerah (KPPD) DKI Jakarta yang berlangsung di Hotel Royal Safari Garden, Cisarua, Bogor, Jawa Barat.

"Diklat ini amanat UU, wajib hukumnya,"

Peserta yang merupakan perwakilan OPD di lingkungan Pemprov DKI Jakarta terdiri dari 119 peserta tingkat dasar/pemula dan 81 peserta tingkat lanjutan.

Pantauan beritajakarta.id, pelaksanaan diklat dibagi menjadi lima kelas yakni, tiga kelas untuk peserta tingkat dasar/pemula dan dua kelas peserta tingkat lanjutan.

Adapun materi yang diberikan kepada peserta yaitu, Koperasi Kita Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1992, Memahami Organisasi Koperasi, Sisa Hasil Usaha Koperasi dan Peran Serta Anggota Koperasi.

Ketua Umum Koperasi Pegawai Pemerintah Daerah (KPPD) DKI Jakarta, Sutrasno mengatakan, diklat ini bertujuan memberikan pengalaman dan pelajaran bagi anggota koperasi, baik yang sudah mengikuti pendidikan maupun sebagai kader.

Sutrasno berharap wawasan dan ilmu perkoperasian yang didapat para anggota melalui diklat ini dapat memberikan dampak dan kontribusi positif bagi kemajuan KPPD DKI Jakarta.

“Diklat ini amanat UU, wajib hukumnya pendidikan dalam rangka menyiapkan kader-kader kepengurusan yang akan datang. Pada Kelas Dasar/Pemula, memperkenalkan koperasi itu, alasan dan manfaatnya bergabung koperasi. Sedangkan Kelas Lanjutan, hak dan kewajiban anggota, keuntungan anggota koperasi, cara mendapatkan SHU (sisa hasil usaha),” ujar Sutrasno, Minggu (28/7).

Ia menyampaikan, para peserta Diklat nantinya dapat menjadi penggerak agar KPPD makin berkembang sehingga koperasi betul-betul menjadi tulang punggung perekonomian, terutama di Jakarta. Terlebih, KPPD merupakan koperasi yang cukup besar karena memilki ribuan anggota.

Selain berkontribusi bagi pertumbuhan perekonomian, kehadiran koperasi harus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat serta anggotanya.

“Anggota aktif KPPD DKI Jakarta ada 7.300 orang. Dengan diklat ini juga ASN yang belum bergabung bisa ikut bergabung karena banyak manfaat yang diterima. Peserta diklat dapat menginformasikan ASN lainnya yang belum bergabung,” ucap Sutrasno.

Ia menjelaskan, pelayanan dan pengelolaan Koperasi KPPD DKI Jakarta sudah menerapkan digitalisasi melalui pengembangan aplikasi KPPD Mobile yang dapat diunduh melalui Playstore maupun App Store.

“Melalui aplikasi ini anggota bisa memonitor simpanan, klaim asuransi, saldo utang, termasuk pelayanan dan produk-produk layanan yang terdapat di koperasi lainnya,” katanya.

Salah seorang peserta diklat kelas lanjutan, Aldino Septa Nugraha menyambut baik dilaksanakannya Diklat Perkoperasian oleh Koperasi KPPD DKI Jakarta.

Ia menilai, Koperasi KPPD DKI Jakarta sudah melaksanakan kewajibannya untuk memberikan pengetahuan dasar dan lanjutan kepada anggotanya melalui diklat perkoperasian.

“Saat kami menerima diklat dasar sebelumnya dijelaskan terkait prinsip-prinsip dasar sampai azas-azas perkoperasian dari UU 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Sekarang di kelas lanjutan lebih spesifik pada pelaksanaan teknis di dalam perkoperasian seperti pengawasan, pelaporan, sampai di mana koperasi itu kegiatan usaha seperti apa dan seluas apa,” urainya.

Aldino menambahkan, bertambahnya pengetahuan melalui diklat ini dapat meningkatkan kepercayaan diri para anggota yang memiliki kewajiban simpanan wajib di koperasi setiap bulan.

“Saya bergabung koperasi sejak tahun 2012. Saya jadi lebih memahami kegiatan perkoperasian seperti apa. Saya sendiri dapat manfaat dalam rangka peningkatan kesejahteraan, selain menggunakan pinjaman, tapi juga memanfaatkan layanan-layanan yang ditawarkan koperasi itu sendiri seperti promo-promo belanja kebutuhan pokok. Kami mendapatkan keuntungan banyak sebagai anggota koperasi,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
 200 Anggota KPPD DKI Jakarta Ikuti Diklat Perkoperasian

200 Anggota KPPD DKI Jakarta Ikuti Diklat Perkoperasian

Jumat, 26 Juli 2024 688

RAT KPPD DKI Sepakati Laporan tahun Buku 2023

RAT KPPD DKI Sepakati Laporan Tahun Buku 2023

Kamis, 29 Februari 2024 8026

BPBD DKI Salurkan Bantuan Logistik Penyintas Kebakaran di KBU

KPPD DKI Gelar Rapat Anggota RKRAPB 2024

Rabu, 20 Desember 2023 8349

KPPD DKI Gelar Diklat Kewirausahaan Menjelang Pensiun

KPPD DKI Gelar Diklat Kewirausahaan Menjelang Pensiun

Sabtu, 18 November 2023 8251

Ini Cara Mudah Daftar Jadi Anggota KPPD DKI Jakarta.

Ini Cara Mudah Daftar Jadi Anggota KPPD DKI Jakarta

Senin, 11 September 2023 6100

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307241

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285054

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282631

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks