Senin, 22 Juli 2024 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 456
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Pusat, Senin (22/7), berhasil melepaskan cincin dari jari manis tangan kiri orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di wilayah Kecamatan Cempaka Putih.
Pengendali Satpol PP Kecamatan Cempaka Putih, Jhonson Sitanggang mengatakan, ODGJ tanpa identitas itu merupakan pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) yang terjangkau pihaknya saat razia di Jalan Cempaka Putih Barat.
"Setelah dibawa ke kantor camat,
kami lihat kondisi tangannya bengkak karena terjepit cincin," katanya.Menurut Jhonson, awalnya Ia ingin membawa ODGJ itu ke Panti Sosial untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut. Namun, melihat kondisi jari ODGJ itu, pihaknya segera menghubungi petugas Gulkarmat untuk menindaklanjuti.
Dijelaskan Jhonson, selain bagian jari manis tangan yang sudah mengalami pembengkakan, pada sejumlah jari, leher dan bagian tubuh lainnya juga didapati tali dan kawat yang melingkar.
"Sepertinya sudah infeksi sehingga mengalami pembengkakan dan harus dilakukan penanganan agar tidak lebih parah," ujarnya.
Kordinator Lapangan Gulkarmat Sektor Cempaka Putih, Hery Setiawan menjelaskan, pihaknya terpaksa melakukan pemotongan cincin menggunakan grinder kecil. lantaran kondisi tangan korban sudah membengkak.
"Prosesnya agak lama karena harus hati-hati lantaran sudah bengkak. Kalau kawat dan tali yangembelot cukup kaki dengan gunting saja," tandasnya.