Jumat, 19 Juli 2024 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 403
(Foto: Mochamad Tresna Suheryanto)
Suku Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Pusat, mencatat ada 59.145 data kependudukan warga yang diduga tidak dikenal dan dalam proses verifikasi.
Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Pusat, Syamsu Bachri mengatakan, kegiatan penertiban dokumen kependudukan data tidak dikenal ini merupakan lanjutan dari kegiatan penertiban sebelumnya.
Kegiatan penertiban data tidak dikenal ini menyasar dokumen kependudukan yang tidak dikenal warga. Penelusuruan data dilakukan sejak 1 Mei hingga 31 Juli nanti.
"Data kami ini merupakan
hasil dari telusur data warga yang dilaksanakan jajaran RT serta RW bersama kader dasawisma. Proses verifikasi ini nanti akan memvalidasi," katanya, Jumat (19/7).Kepada warga yang masuk kategori tidak dikenal, Syamsu menyarankan segera mengurus ke Posko Dukcapil di tingkat kelurahan atau ke Suku Dinas Dukcapil Jakarta Pusat.
Bila warga dapat membuktikan dokumen kependudukan telah sesuai aturan, dipastikan data mereka akan dikeluarkan dari daftar yang diajukan untuk dilakukan penonaktifan.
"Jadi sebelum dilakukan penonaktifan, kami berupaya memastikan datanya benar-benar valid dan bisa dipertanggungjawabkan dengan proses verifikasi," tegasnya.
Kepala Seksi Pendaftaran Penduduk Suku Dinas Dukcapil Jakarta Pusat, Mia Mahayati mengungkapkan, sebelumnya sebanyak 4.139 data warga dihapus karena telah dipastikan meninggal. Proses verifikasi tahap pertama berlangsung sejak 1 hingga 15 April lalu.
Selanjutnya, tahapan kedua verifikasi pada 15 hingga 30 April lalu menyasar data dokumen kependudukan warga kategori RT sudah tidak ada. Verifikasi yang memastikan dokumen kependudukan warga dengan kategori RT nya sudah memvalidasi 3.706 data dinonaktifkan.
"Sebelum proses verifikasi kami memiliki data sekitar 10 ribu dokumen kependudukan warga yang masuk dua kategori itu. Makanya verifikasi ini akan memastikan validitas data," tandasnya.