Senin, 10 Agustus 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Widodo Bogiarto 4552
(Foto: doc)
Walikota Jakarta Utara, Rustam Effendi melarang petugas Pekerja Harian Lepas (PHL) Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) meminta imbalan kepada warga. Warga juga diimbau untuk tidak memberikan uang tip kepada petugas PPSU.
Dikatakan Rustam, apabila petugas PPSU tetap memaksa meminta uang setelah rampung membersihkan lingkungan, warga diminta melaporkannya ke pihak kelurahan atau kepolisian setempat.
"Saat ini PPSU tengah giat-giatnya melakukan penataan kota. Saya sangat jengkel ada PPSU gadungan yang meresahkan warga karena meminta imbalan. Kalau kedapatan lagi ditangkap saja dan dibawa ke polisi untuk diproses," tegas Rustam, Senin (10/8).
Menurut Rustam, petugas PPSU sudah diberikan honor sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 2,7 juta per bulan. Karena itulah tidak ada alasan bagi mereka untuk meminta imbalan dari warga.
"Untuk mengantisipasi kejadian PPSU memeras warga, ke depan PPSU akan diberikan seragam. Nantinya di seragam akan tercantum kelurahan dan nama petugasnya," ujar Rustam.
Sekadar diketahui, Kamis (6/8) lalu, Satpol PP Jakarta Utara berhasil meringkus 12 pria yang mengaku petugas PPSU saat beraksi di kawasan RW 05, Tugu Selatan, Koja. Mereka kepergok tengah memeras warga usai membersihkan lingkungan pemukiman.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkot Administrasi Jakarta Utara, Nana Hendriana menambahkan, Jakarta Utara yang terdiri dari 31 kelurahan memiliki kuota petugas PPSU sebanyak 2101 orang. Namun hingga Agustus, baru 1903 petugas PPSU yang terdaftar.
"Yang tidak sesuai kuota diantaranya Kelurahan Pluit, Sunter Jaya, Ancol dan Kelurahan Tugu Selatan," jelas Nana.