Jumat, 12 Juli 2024 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 2961
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Satpol PP DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan juru parkir (Jukir) liar, serta warga yang memberi uang kepada mereka, mulai Agustus nanti.
Menurut Arifin, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, Dinas Sosial dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Penindakan ini sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Selama ini petugas kami rutin melakukan penjangkauan dan menitipkan mereka untuk dibina di pantis sosial. Namun kenyataannya banyak dari pelaku yang mengulangi dan tidak jera," katanya, Kamis (11/7) kemarin.
Dijelaskan Arifin, selama Januari hingga 5 Juli, pihaknya telah melakukan penjangkauan terhadap 163 Jukir liar atau pak ogah, 479 PPKS dan pengemis, 209 pengamen, serta 70 manusia silver atau badut.
Meski telah rutin melakukan pengawasan dan penjangkauan, Arifin mengaku, laporan dari masyarakat melalui aplikasi Jaki dan CRM masih cukup tinggi. Dicontohkannya, selama periode Juni hingga 5 Juli tercatat 2.853 aduan terkait ketertiban umum.
"Pengaduan masyarakat terkait ketertiban umum rata-rata setiap bulan berkisar 2.500 hingga 3.000 kasus," ungkapnya.
Atas dasar inilah, kata Arifin, pihaknya mulai Agustus nanti akan menerapkan pasal pasal 61 Perda nomor 8 tahun 2007 kepada Jukir liar dan PPKS serta warga yang memberi mereka uang. Sanksi dalam pasal ini berupa ancaman kurungan selama-lamanya hingga 90 hari atau denda maksimal hingga Rp 30 juta.
Namun, lanjut Arifin, sanksi tindak pidana ringan ini berbeda dengan pidana umum lain. Terhadap pelaku PPKS dan Jukir liar yang telah divonis, mereka akan dibina
di panti binaan Dinas Sosial DKI Jakarta."Penerapan sanksi Tipiring ini dalam rangka melindungi para PPKS dan Jukir liar dari kerawanan bahaya kecelakaan di jalan raya," kilah Arifin.
Sementara, penegakan aturan terhadap warga yang memberi uang kepada Jukir atau PPKS dikenakan jika sudah dilakukan berulang kali.
Bagi warga yang kedapatan pertama kali melanggar, menurut Arifin, hanya akan didata dan diberi sanksi teguran agar tidak mengulangi.
Diharapkan Arifin, masyarakat mendukung rencana penerapan sanksi Tipiring ini demi terciptanya kota Jakarta yang aman, nyaman serta tertib.
Ditegaskan Arifin, pihaknya bukan melarang masyarakat untuk berdonasi, namun diharapkannya warga menyalurkan bantuan melalui lembaga dan saluran resmi yang sudah ada.
"Sampai akhir Juli ini kami jadikan masa sosialisasi sebelum penerapan sanksi Tipiring. Tapi tetap petugas akan rutin lakukan pengawasan dan penjangkauan," tandasnya