92 Anak Panti Terima KIA dan Akta Lahir

Kamis, 11 Juli 2024 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 655

92 Anak Panti Terima KIA dan Akta Lahir

(Foto: Istimewa)

Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Pemprov bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memberikan Kartu Identitas Anak (KIA) dan Akta Kelahiran kepada 92 anak penghuni panti sosial.    

"Anak-anak bukan hanya mendapatkan pengakuan secara hukum, tetapi juga akses terhadap layanan yang baik"

Penyerahan KIA dan Akta Kelahiran ini secara simbolis dilakukan Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Rudi Margono di Aula Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 2 Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (11/7).

Pj Gubernur Heru mengatakan, dengan kelengkapan adminduk, maka hak anak panti sosial terpenuhi sebagai warga negara, sekaligus mendorong kemudahan dalam urusan administrasi.

"Dengan memiliki Akta Kelahiran dan Kartu Identitas, anak-anak bukan hanya mendapatkan pengakuan secara hukum, tetapi juga akses terhadap layanan yang baik seperti pendidikan, kesehatan, dan berbagai layanan lainnya," ucap Heru.

Kepala Dinas Sosial DKI, Premi Lasari menjelaskan, dari 92 anak panti ini yang menerima Kartu Identitas Anak (KIA) sebanyak 50 anak, penrima Akta Kelahiran dan KIA ada 41 anak, dan  satu anak menrima Akta Kelahiran.

"Penerbitan KIA dan Akta Kelahiran bagi anak-anak telantar dilakukan dengan tiga tahap. Dimana setiap tahap memerlukan pendampingan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Premi.

Untuk diketahui, saat ini jumlah anak pada panti sosial di DKI tercatat ada 604. Mereka tersebar di delapan panti sosial. Adapun yang belum memiliki Akta Kelahiran sebanyak 34 anak, belum memiliki KIA 81, dan yang belum memiliki keduanya ada 120 anak.

Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rudi Margono memastikan, pihaknya akan mendampingi Dinas Dukcapil dan Dinas Sosial DKI dalam penerbitan Akta Kelahiran anak yatim piatu di bawah umur. Hal ini sesuai dengan Undang Undang Dasar (UD) RI 45 pasal 34 bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.

"Anak yang lahir tidak diketahui bapaknya, sepanjang lahir di Indonesia maka disebut sebagai WNI. Setiap anak juga mempunyai hak untuk identitas, hak diakui sebagai warga negara," tandas Rudi.

BERITA TERKAIT
Dinsos Salurkan 1.211 Alat Bantu Fisik Sejak Januari 2024

Dinsos Telah Salurkan 1.211 Alat Bantu Fisik

Rabu, 10 Juli 2024 855

Dinsos Gagas Sistem Administrasi Pengendalian Kontrak Konstruksi

Dinsos Gagas Sistem Administrasi Pengendalian Kontrak Konstruksi

Rabu, 10 Juli 2024 885

Sudinsos Jakpus Distribusikan Natura ke Korban Kebakaran Kampung Bali

Penyintas Kebakaran Kampung Bali Dapat Bantuan Natura

Selasa, 02 Juli 2024 1018

Pemprov DKI Gelar Pameran Jakarta Tangguh

Pemprov DKI Gelar Pameran Jakarta Tangguh

Sabtu, 15 Juni 2024 859

Dinsos DKI, Forum CSR DKI Jakarta, Padmamitra Award DKI Jakarta, 2024

Dinsos DKI dan Forum CSR Akan Gelar Padmamitra Award DKI Jakarta 2024

Kamis, 30 Mei 2024 780

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468503

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307238

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285052

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283951

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282629

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks