Rabu, 10 Juli 2024 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Budhy Tristanto 857
(Foto: Istimewa)
Selama periode Januari hingga Juni 2024, sebanyak 1.211 Alat Bantu Fisik (ABF) telah disalurkan jajaran Dinas Sosial DKI Jakarta kepada warga penyandang disabilitas.
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan, penyaluran bantuan dilakukan Bidang Rehabilitasi Sosial serta Suku Dinas Sosial lima wilayah kota administrasi, untuk mendukung aktivitas penyandang disabilitas yang membutuhkan.
"Dengan penyaluran alat bantu fisik ini semoga dapat menunjang aktivitas penyandang disabilitas sehari-hari," ungkap Premi, Rabu (10/7).
Ia merinci, ABF yang disalurkan berupa 261 unit alat bantu dengar (hearing aid), 861 unit kursi roda dewasa, 34 unit kursi roda anak, 30 unit kaki palsu, empat unit tongkat walket dan 21 unit tongkat kaki tiga.
Untuk mendapatkan bantuan ini, jelas Premi, warga yang membutuhkan dapat mengajukan permohonan dengan menyertakan fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi KTP Pemohon, Akta Kelahiran/ KIA (jika penerima bantuan anak-anak), Surat Keterangan Tidak Mampu / PM-1 dari kelurahan dan foto seluruh badan calon penerima bantuan.
Premi menambahkan, dokumen persyaratan tersebut diserahkan ke Kantor Dinas Sosial DKI Jakarta atau ke Kantor Suku Dinas Sosial lima wilayah kota administrasi.
Adapun jangka waktu pengajuan bantuan selama satu hingga tiga hari selama berkas administrasi lengkap dan stok masih tersedia.
"Diharapkan bantuan ini dapat
meningkatkan aksesibilitas dan membantu kemandirian penyandang disabilitas , sehingga meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup mereka beserta keluarga,” tandasnya.