Jumat, 19 Mei 2023 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 1636
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta berkolaborasi dengan berbagai yayasan/lembaga guna memenuhi kebutuhan Alat Bantu Fisik (ABF) bagi penyandang disabilitas, salah satunya adalah kolaborasi dengan Baznas DKI Jakarta.
Sebanyak 25 orang penyandang disabilitas telah menerima bantuan alat bantu dengar dan satu orang menerima bantuan kaki palsu per 19 Mei 2023.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta, Maria Margaretha mengatakan, selain berkolaborasi dengan Baznas Bazis DKI Jakarta, Dinas Sosial juga berkolaborasi dengan Yayasan Kursi Roda dan Pusat Persahabatan Asia (Wheelchairs and Friendship Center of Asia) atau yang biasa disebut WAFCAI, dan menyalurkan kursi roda kepada tujuh anak.
Maria menyampaikan, kegiatan penyediaan alat bantu fisik ini dapat meningkatkan aksesibilitas penyandang disabilitas dan membantu kemandirian penyandang disabilitas.
“Dengan begitu kesejahteraan dan taraf hidup penyandang disabilitas beserta keluarganya akan meningkat,” ujar Maria, Jumat (19/5).
Untuk diketahui, bagi masyarakat yang ingin mengajukan bantuan Alat Bantu Fisik Penunjang Disabilitas dapat melengkapi persyaratan berupa :
- Fotokopi atau scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi DKI Jakarta;
- Kartu Keluarga (KK);
- Formulir PM 1 / Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan setempat;
- Foto seluruh badan calon pemohon.
Maria menambahkan, dokumen persyaratan tersebut kemudian diserahkan ke kantor Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta ataupun melalui Satpel Kecamatan di Suku Dinas Sosial di lima wilayah kota administrasi.
“Permohonan pengajuan bantuan ABF Penunjang Disabilitas juga bisa melalui website resmi Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta,” tandas Maria.