Rabu, 10 Juli 2024 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Budhy Tristanto 888
(Foto: Istimewa)
Dinas Sosial DKI Jakarta menggagas Sistem Administrasi Pengendalian Kontrak Konstruksi (SILIKON3). Ini merupakan aplikasi untuk pengelolaan administrasi pengendalian kontrak konstruksi secara terintegrasi.
Sistem ini merupakan gagasan kreatif sekaligus aksi perubahan yang dilakukan Raymon Budi, selaku Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Sosial Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan, tahapan yang tersedia pada sistem ini sesuai dengan ketentuan regulasi tahapan pelaksanaan kontrak pekerjaan konstruksi yang diatur pada Peraturan Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa Pemerintahan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang danJasa Pemerintahan melalui Penyedia. Khususnya lampiran II yang mengatur Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Konstruksi melalui Penyedia.
“Sistem ini mendorong efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas pengelolaan administrasi pengendalian kontrak konstruksi,” ungkap Premi, Rabu (10/7).
Ia berharap, dengan sistem ini pengelolaan administrasi pengendalian kontrak konstruksi dapat semakin efisien, efektif dan akuntabilitas. Sehingga, terwujud pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
"Dengan adanya sistem ini semua dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel," tandasnya.