Kamis, 04 Juli 2024 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 705
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Inovasi layanan akta kematian melalui aplikasi PEDATI (Pemadanan Data Kematian) yang dikembangkan Sektor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, diapresiasi warga. Layanan aplikasi ini diluncurkan, Senin (3/6) lalu.
Tri Utari (34), warga RT 03/11 Kelurahan Petamburan, mengaku sangat terbantu dengan adanya aplikasi ini karena lebih mudah dan cepat,
"Saya sangat berterimakasih, aplikasi yang dikembangkan sangat membantu proses pembuatan akta kematian ayah saya," katanya, Kamis (4/7).
Penilaian senada disampaikan Hanifah Makarim (45), warga RT 03/05 Kelurahan Petamburan, yang mengurus akte kematian adik kandungnya. Selain mudah dan cepat, akta kematian yang sudah selesai diproses juga diantar langsung petugas ke rumahnya.
"Prosesnya juga sangat cepat. Ini saya diantar dan pelayanannya gratis," tegasnya.
Kepala Sektor Dukcapil Tanah Abang, Irpan Septian menjelaskan, inovasi layanan ini merupakan aplikasi yang memadankan data Kematian dari TPU (Taman Pemakaman Umum) dengan data Kependudukan Kecamatan Tanah Abang.
Hasil pandanan ini selanjutnya dikonfirmasi kepada pihak keluarga melalui jejaring RT/RW untuk kemudian dibuatkan akta kematian.
"Aplikasi PEDATI tujuan utamanya mempermudah proses layanan akta kematian bagi warga," jelasnya.
Diharapkan Irpan, adanya Aplikasi PEDATI bisa membantu warga akan kebutuhan yang timbul dari kepemilikan akta kematian, seperti pengurusan ahli waris, perbankan dan IPTM (Izin Penggunaan Tanah Makam).
Selain itu, produk dari aplikasi bisa juga menjadi sumber data penentu kebijakan dalam pembangunan menjadi lebih akurat seperti penggunaan data kependudukan untuk bantuan sosial, pendidikan dan pemilihan umum.
"Sejak diluncurkan hingga awal Juli ini, sekitar 15 warga dari Kelurahan Petamburan dan Karet Tengsin telah mengakses layanan ini," tandasnya.