Pemkot Jakpus Tandatangani BAST Kewajiban Yayasan Perguruan Taman Siswa

Kamis, 27 Juni 2024 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 457

 Pemkot Jakpus Tandatangani BAST Kewajiban Yayasan Perguruan Taman Siswa

(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kamis (27/6), melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) lahan fasilitas sosial fasilitas umum (fasos fasum) kewajiban Yayasan Perguruan Taman Siswa Cabang Jakarta. Lahan kewajiban itu terdapat di Jalan Garuda, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kemayoran.

Luas lahan yang diserahkan sekitar 1.256 meter persegi

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Dhany Sukma menyampaikan, lahan kewajiban sesuai Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari yayasan total seluas 1.490 meter persegi dengan nilai Rp 31.353.528.000,00.

"Hari ini kita menerima kewajiban lahan aset fasos fasum dari Perguruan Taman Siswa Cabang Jakarta dengan luas sekitar 1.256 meter persegi," katanya, Kamis (27/6).

Dijelaskan Dhany, dari total luasan itu sekitar 887 meter persegi bidang tanah di antaranya masuk dalam peruntukan rencana jalan. Sedang sisanya seluas sekitar 369 meter persegi bidang tanah merupakan peruntukan Penyempurna Hijau Umum (PHU).

Dari keseluruhan kewajiban sesuai SIPPT itu, Dhany menjelaskan masih ada lagi yang harus diselesaikan. Sisa kewajiban lahan seluas 234 meter persegi nantinya akan segera dilakukan menyusul dan dicatatkan menjadi aset.

"Lahan sisa kewajiban berupa tanah rencana jalan seluas 198 meter persegi dan tanah PHU seluas 36 meter persegi juga akan segera dicatatkan di aset kita,” tambahnya.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Sekko Administrasi Jakarta Pusat, Bakwan Ferizan Ginting menambahkan, rencananya lahan yang diserahkan itu akan digunakan untuk prasarana jalan dan taman.

Diharapkannya, para pengembang dan lembaga lain yang masih memiliki kewajiban agar segera melakukan penyelesaian.

“Saya berharap setiap pengembang yang memiliki kewajiban baik itu berupa jalan, tanah, maupun kontruksi segera diserahkan karena ini digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Pemkot Jakpus Tandatangani BAST Lahan Kewajiban PT Agung Sedayu

Pemkot Jakpus Tandatangani BAST Lahan Kewajiban PT Agung Sedayu

Senin, 24 Juni 2024 446

 Pemkot Jakut Tandatangani BAST Lahan Fasum Senilai Rp 66,9 Milliar

Pemkot Jakut Tandatangani BAST Lahan Fasum Senilai Rp 66,9 Milliar

Jumat, 08 September 2023 4279

Penyerahan Fasos-Fasum Triwulan I

Pj Gubernur Heru Berharap, Penyerahan Fasos-Fasum Triwulan I Percepat Penyelesaian Kewajiban Pengembang

Rabu, 08 Mei 2024 3397

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468513

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307251

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285064

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283961

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282635

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks