Rabu, 26 Juni 2024 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 828
(Foto: Istimewa)
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dipastikan akan cair dan terdistribusi kepada penerima paling lambat Kamis (27/6) besok.
Bagi penerima yang baru terdaftar di Tahap I Tahun 2024 memerlukan proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima.
KJMU yang diberikan bagi warga DKI Jakarta merupakan program strategis daerah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu agar memenuhi kriteria untuk menempuh pendidikan program Diploma/Sarjana (jenjang D3, D4, dan S1) sampai selesai tepat waktu.
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, KJMU diperuntukan bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu. Ia menyampaikan, setelah melalui proses verifikasi kelayakan terhadap para pendaftar, telah ditetapkan sebanyak 15.649 penerima KJMU pada Tahap I Tahun 2024.
“Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan terus mengawal anggaran belanja milik daerah agar penyalurannya tepat sasaran sehingga mewujudkan azas keadilan untuk masyarakat DKI Jakarta,” ujar Budi, Rabu (26/6).
Ia menjelaskan, program bantuan sosial KJMU bekerja sama dengan 124 perguruan tinggi dari 45 provinsi dan 67 kabupaten/kota. Saat ini terdapat 110
PTN (Perguruan Tinggi Negeri) dan 14 PTS (Perguruan Tinggi Swasta) yang terdaftar dalam program KJMU.Budi mengatakan, pendistribusian KJMU dilakukan dengan sangat selektif oleh Pemprov DKI Jakarta. Penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 9.000.000 per semester dari KJMU, sehingga penerima dapat memanfaatkan dengan baik dana tersebut.
“Penerima KJMU merupakan warga yang sangat membutuhkan, tetapi juga harus memiliki etos belajar yang tinggi sehingga meraih masa depan yang lebih baik,” kata Budi.
Besaran dana KJMU sebesar Rp 9.000.000 per semester, digunakan untuk dua alokasi pembiayaan kebutuhan Mahasiswa KJMU yaitu:
1. Biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola oleh PTN atau PTS sebagai pelunasan Uang Kuliah Tunggal (UKT)
2. Biaya pendukung personal adalah bantuan biaya hidup mahasiswa yang dapat berupa:
a. Biaya buku
b. Makanan bergizi
c. Transportasi
d. Perlengkapan/peralatan dan/atau biaya pendukung personal lainnya.