Senin, 24 Juni 2024 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 1307
(Foto: Andri Widiyanto)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta dalam hal publikasi dan sosialisasi tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024.
Dalam kunjungannya, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari menyampaikan beberapa hal terkait tahapan persiapan dan penyelenggaran Pilkada.
Ia mengatakan, KPU Provinsi DKI Jakarta tengah melakukan pemutakhiran data pemilih, utamanya adalah
Pencocokkan dan Penelitian (Coklit) mulai 24 Juni sampai 24 Juli 2024. Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir.Astri menjelaskan, para petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) akan mendatangi rumah masing-masing warga untuk melakukan pencocokkan KTP terhadap daftar pemilih selama satu bulan ke depan.
“Kami mohon kerja sama masyarakat Jakarta supaya proses coklit ini dapat berjalan dengan baik sehingga data pemilih dapat tersusun dengan akurat sehingga seluruh kebutuhan ataupun logistik surat suara dapat terakomodir,” ujar Astri, Senin (24/6).
Ia mengapresiasi dukungan publikasi dan sosialisasi tahapan serta proses penyelenggaran Pilkada oleh Dinas Kominfotik DKI Jakarta bagi masyarakat.
“Harapannya ini kerja sama ini dapat berjalan dengan baik sehingga publikasi dan sosialisasinya semakin masif. Dengan begitu, warga Jakarta semakin banyak yang mendapatkan informasi terkait seluruh tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta,” ucapnya.
Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Kominfotik DKI Jakarta, Raides Aryanto menyampaikan, seluruh kegiatan dan kebijakan KPU yang berkaitan dengan Pilkada DKI Jakarta sudah menjadi tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta terutama di Dinas Kominfotik dalam hal mensosialisasi dan mempublikasikannya kepada masyarakat dalam rangka menyukseskan pilkada itu sendiri.
“Dalam konteks mempublikasikan informasi terkait tahapan dan proses pilkada DKI Jakarta, diminta atau tidak diminta itu sebuah kewajiban kita memberitahukannya kepada masyarakat. Apalagi ini pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, tentu perlu adanya keterlibatan dari Pemprov DKI Jakarta,” kata Raides.
Menurutnya, publikasi dan sosialisasi tahapan Pilkada sesuai dengan fungsi edukasi dan merupakan amanat dari UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Dalam UU Pemilukada juga ada peran serta pemerintah daerah untuk melakukan publikasi secara masif dan terstruktur kepada masyarakat,” ucap Raides.
Ia menambahkan, seluruh sarana prasarana berkaitan dengan media placement atau penempatan media yang dikelola Dinas Kominfotik akan dimanfaatkan untuk mendukung publikasi dan sosialisasi termasuk portal berita serta kanal lainnya. Tujuannya, untuk menjangkau audiens yang lebih luas dan meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat.
“Kita perlu update materi dari KPU supaya lebih seragam, mana yang kita bantu produksi mana yang tidak. Kita bisa bantu untuk talkshow-nya, podcast, termasuk melalui media luar ruang,” tandasnya.