Senin, 24 Juni 2024 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 594
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Sebanyak 42 calon anggota Dewan Kota (Dekot) Jakarta Pusat, Senin (24/6), mengikuti sosialisasi pelaksanaan jadwal uji kelayakan dan kepatutan di Ruang Pola Blok A Kantor Wali Kota. Kegiatan dibuka Asisten Pemerintahan Sekko Administrasi Jakarta Pusat, Denny Ramdany.
Menurut Denny, pemilihan Dewan Kota ini sesuai dengan Perda Nomor 6 tahun 2011 dan Pergub nomor 116 tahun 2013 tentang pemilihan Dekot. Prosesnya, pemilihan dilakukan Panitia Pemilihan Dewan Kota (PPKD) yang dibentuk dari unsur masyarakat, kampus dan keprofesian.
"Panitia terdiri dari tujuh orang. Komposisinya tiga dari perguruan tinggi, dua organisasi masyarakat dan dua dari unsur keprofesian," katanya, Senin (24/6).
Dilanjutkan Deny, kegiatan sosialisasi ini secara umum memberikan pemaparan tentang tahapan pelaksanan pemilihan. Proses pemilihan terbagi menjadi tiga tahapan yakni, pembuatan makalah, presentasi dan sesi wawancara.
Dijelaskan Deny, para peserta merupakan perwakilan dari tiap kelurahan di Jakarta Pusat. Nantinya proses pemilihan akan menentukan delapan anggota Dekot sesuai dengan asal kecamatan masing-masing.
"Peran Dekot amat strategis sebagai mitra wali kota dan bupati dalam proses pembangunan serta memajukan daerah," tuturnya.
Diungkapkan Deny, dari total 44 kelurahan ada dua yang tidak mengirim wakilnya sebagian calon anggota Dekot, yaitu Kelurahan Gelora Kecamatan Tanah Abang dan Kelurahan Kebon Kelapa Kecamatan Gambir.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setko Jakarta Pusat, Ishran Prasetyawan mengatakan, tidak adanya wakil dari Kelurahan Gelora Kecamatan Tanah Abang dan Kelurahan Kebon Kelapa Kecamatan Gambir, tidak akan mempengaruhi proses pemilihan.
"
Proses uji kepatutan dan kelayakan rencananya dilaksanakan pada 1-5 Juli ," tandasnya.