Kamis, 20 Juni 2024 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Toni Riyanto 644
(Foto: Tiyo Surya Sakti)
Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Jagakarsa, Jakarta Selatan di Jalan Moch Kahfi II, Kelurahan Cipedak saat ini telah dilengkapi koperasi.
Kepala UP PKB Jagakarsa, Fatchuri mengatakan, koperasi ini menjadi pilot projects sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan pegawai dan membantu masyarakat.
"Koperasi ini diresmikan oleh Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syarifuddin, Rabu kemarin," ujarnya, Kamis (20/6).
Fatchuri menjelaskan, koperasi ini menjual perlengkapan kendaraan untuk mendukung kelulusan pengujian KIR, alat pemantul cahaya (APC) yang wajib dimiliki kendaraan angkutan barang, hingga beragam kebutuhan rumah tangga.
"Untuk pembayarannya kami tidak menerima dalam bentuk uang tunai karena semua dilakukan dengan autodebet bekerjasama dengan Bank DKI," bebernya.
Menurutnya, nantinya pegawai juga akan menikmati keuntungan melalui mekanisme pembagian sisa hasil usaha (SHU) tiap akhir tahun.
Ia menambahkan, keunggulan lain yang juga disiapkan di koperasi UP PKB Jagakarsa ini adalah dapat memfasilitasi pegawai yang mengajukan kredit. Mulai dari pengajuan kredit kendaraan hingga rumah.
"Untuk peminjaman uang pun kami sediakan,
untuk pegawai non-ASN peminjaman maksimal lima juta rupiah. Sementara untuk ASN maksimal 10 juta rupiah," ungkapnya.Agar koperasi terus tumbuh, sambung Fatchuri, pihaknya juga mewajibkan pegawai untuk mengikuti simpanan wajib. Besaran untuk ASN setiap bulannya Rp 1.000.000 dan non-ASN Rp 500.000
"Sesuai dengan slogan koperasi, pastinya kehadirannya akan diharapkan sangat membantu setiap pegawai yang ada di UP PKB Jagakarsa," tandasnya.