PTSP Jaksel Terapkan One Day Service

Jumat, 07 Agustus 2015 Reporter: Izzudin Editor: Widodo Bogiarto 9147

PTSP Jaksel Terapkan One Day Service Untuk Melayani Berkas Perizinan

(Foto: doc)

Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Selatan menerapkan sistem pelayanan selesai satu hari atau one day service.

Program ini hanya sehari bisa terbit berkas perizinan

"Program ini hanya sehari bisa terbit berkas perizinan. Itupun diberlakukan yang mengurus langsung direktur tanpa dikuasakan," kata Muhammad Subhan Rachman, Kepala Sub Bagian Tata Usaha PTSP Jakarta Selatan, Jumat (7/8).

Menurut Subhan pengurusan berkas perizinan yang masuk pada pagi hari dapat dirampungkan sore harinya.

Subhan menuturkan, PTSP Jakarta Selatan juga menerapkan sistem online. Salah satunya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) online yang masuk mencapai 1.544 berkas.

BERITA TERKAIT
Satlak PTSP Jagakarsa Terbanyak Mengurus Berkas Perizinan

Januari-Juli, PTSP Jagakarsa Layani 99.370 Berkas

Rabu, 05 Agustus 2015 5015

 PTSP Mesti Cepat, Murah dan Simple

Pelayanan Kantor PTSP Mesti Cepat

Jumat, 31 Juli 2015 2677

Dua Hari Kerja Pasca Libur,PTSP Walikota Jakbar Masih Sepi

Pemohon PTSP Jakbar Menurun Drastis

Kamis, 23 Juli 2015 2509

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469032

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307784

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284353

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 260976

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196598

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks