Jumat, 14 Juni 2024 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 338
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Dhany Sukma, melarang kendaraan dinas yang tidak lolos uji emisi, Rabu (12/6) selumbari, untuk beroperasi.
Ditegaskan Dhany, kendaraan dinas tersebut baru boleh dioperasionalkan kembali setelah dilakukan service berkala dan lolos uji emisi. Karena itu, dia meminta Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat untuk menjadwalkan kembali kegiatan uji emisi.
"Mereka yang tak lolos, tidak boleh beroperasi
. Harus melakukan service berkala sampai memenuhi standar emisi yang ditentukan," tegas Dhany.Selain menambah polusi udara, lanjut Dhany, dampak asap yang keluar dari knalpot kendaraan yang tak lolos uji emisi akan membuat orang di sekitarnya terganggu.
Sementara, Kepala Suku Dinas LH Jakarta Pusat, Slamet Riyadi menjelaskan, pihaknya telah melakukan uji emisi terhadap 83 mobil yang terdiri dari 59 berbahan bakar bensin dan 24 solar, serta 66 sepeda motor.
Hasilnya, tercatat delapan unit kendaraan roda empat berbahan bakar bensin dan 12 unit berbahan bakar solar, serta 15 seepda motor dinyatakan tidak lolos uji emisi.
"Uji emisi ini kami lakukan di halaman kantor wali kota, dua hari lalu,"jelas Slamet.