Rabu, 12 Juni 2024 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 617
(Foto: Nugroho Sejati)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi DKI Jakarta menghadirkan landing page (laman landas) portal khusus disabilitas yang menyajikan layanan informasi publik secara inklusif.
Inovasi ini sebagai upaya memenuhi hak atas informasi bagi penyandang disabilitas. Hal ini juga diamanatkan dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Pengembangan landing page portal khusus disabilitas bertujuan untuk menyediakan informasi publik khusus disabilitas secara terpusat pada satu laman. Sehingga memudahkan para penyandang disabilitas di Jakarta dalam mengakses informasi mengenai layanan yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta. Selain itu, para penyandang disabilitas juga diharapkan dapat berpartisipasi dalam program dan kegiatan inklusif yang dilaksanakan Pemprov DKI Jakarta.
Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi sekaligus Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, pengembangan landing page khusus disabilitas ini merupakan inovasi yang patut didukung sejalan dengan transformasi Jakarta sebagai kota global yang inklusif.
“Fitur aksesibilitas dalam landing page ini juga akan sangat membantu setiap warga, khususnya rekan-rekan disabilitas di Jakarta, dalam memperoleh informasi publik sesuai dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik bagi semua,” ujar Sigit, dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta, Rabu (12/6).
Landing page portal khusus disabilitas ini turut menguatkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam melaksanakan kaidah keterbukaan informasi publik.
“Melalui penyediaan informasi publik yang semakin inklusif ini, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik kepada Pemprov DKI Jakarta,” kata Sigit.
Landing page portal khusus disabilitas dapat diakses melalui tautan www.jakarta.go.id/layanandisabilitas. Terdapat delapan menu informasi layanan khusus disabilitas, yang terdiri dari Kependudukan, Pendidikan, Kesehatan, Transportasi, Layanan Sosial, Karier, Fasilitas Umum, dan Komunitas. Selain itu terdapat beberapa menu ramah disabilitas lainnya, seperti Kamus Sistem Isyarat Bahasa Indonesia (SIBI), Berita, dan Kegiatan Inklusif.
Untuk memudahkan penyandang disabilitas dalam mengakses informasi, disediakan tiga fitur aksesibilitas yaitu video ramah disabilitas, menu widget, dan mode baca. Penyandang disabilitas dapat menggunakan fitur aksesibilitas sesuai dengan jenis disabilitas.