Jumat, 07 Juni 2024 Reporter: Anita Karyati Editor: Toni Riyanto 608
(Foto: Anita Karyati)
Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Koja, Jakarta Utara melakukan optimalisasi menjaga ketertiban umum di Jalan Sindang Terusan, Kelurahan Rawa Badak Utara.
Kepala Satpol PP Kecamatan Koja, Roslely Tambunan mengatakan, dalam implementasi Bulan Tertib Trotoar (BTT) sebanyak lima pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Sindang Terusan diminta untuk tidak melakukan kegiatan usaha di tempat yang melanggar aturan.
"Kita edukasi para PKL tentang Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Trotoar merupakan fasilitas umum bagi pejalan kaki,
kita minta jangan diokupasi," ujarnya, Jumat (7/6).Roslely menjelaskan, kelima PKL yang terdiri dari, tiga penjual bensin eceran, satu pedagang minuman, dan satu pelaku usaha tambal ban diberikan teguran tertulis.
"Jalannya penertiban yang melibatkan 40 personel gabungan dari unsur Satpol PP, PPSU, Satpel Perhubungan, POMAL, dan jajaran Kelurahan Rawa Badak Utara tersebut berjalan lancar, aman, dan kondusif," terangnya.
Ia berharap, teguran tertulis yang sudah diberikan kepada PKL dapat dipatuhi dengan tidak lagi melakukan kegiatan usaha di trotoar Jalan Sindang Raya.
"Kami akan terus melaksanakan kegiatan patroli ini di lokasi berbeda. Masyarakat juga bisa melapor kepada petugas bila menemukan pelaku usaha yang berjualan di atas trotoar," tegasnya.
Sementara itu, warga Rawa Badak Utara, Cipta (36) mengaku sangat mendukung dilakukannya penertiban PKL yang melanggar aturan.
"Saya setuju sekali, fungsi trotoar itu untuk pengguna pejalan kaki bukan tempat berdagang. Terlebih, keberadaan PKL ini kerap memicu terjadinya kemacetan," tandasnya.