Jumat, 07 Juni 2024 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 637
(Foto: doc)
Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta memberikan tips menjaga kesehatan telinga.
Berdasarkan hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) Tahun 2023, tercatat bahwa prevalensi disabilitas pendengaran pada penduduk umur 1 tahun ke atas di DKI Jakarta, tercatat sebesar 0,3 persen.
Jika dilihat dari penyebab disabilitasnya, proporsi terbanyak disebabkan oleh penyakit serta penyebab lain seperti, kecelakaan/cedera dan kelainan bawaan.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengatakan, untuk menjaga kesehatan telinga, masyarakat diminta menghindari paparan bising dalam waktu lama.
“Disarankan, menggunakan alat pelindung diri (APD) khusus telinga seperti ear muff atau ear plug saat melakukan pekerjaan berisiko seperti bekerja di tempat bising (pabrik dan lain-lain) agar melindungi telinga dari paparan bising yang berlebihan,” ujar Ani, Jumat (7/6).
Selain itu, sambung Ani, masyarakat perlu menerapkan perilaku 60:60. Artinya, saat memakai earphone/headphone gunakan volume 60 persen dari volume maksimal perangkat yang digunakan. Kemudian disarankan beristirahat setelah pemakaian selama 60 menit.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk melakukan pemeriksaan telinga secara berkala ke fasilitas pelayanan kesehatan.
“Bersihkan telinga hanya pada bagian luar dan tidak mengorek telinga dengan benda apapun. Segera berobat jika batuk, pilek disertai sakit telinga atau ada gangguan di telinga seperti rasa penuh, kurang dengar, keluar cairan, masuk benda asing atau binatang,” tandasnya.