Senin, 27 Mei 2024 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 603
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Pemerintah Kota Adminsitrasi Jakarta Pusat, Senin (27/5), mensosialisasikan pemenuhan kewajiban fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos-Fasum) kepada 76 perwakilan perusahaan pengembang pemegang surat izin peruntukan penggunaan tanah (SIPPT).
Sekretaris Kota Adminsitrasi Jakarta Pusat, Iqbal Akbarudin mengatakan, lahan kewajiban Fasos-Fasum yang diserahkan perusahaan pengembang pemegang SIPPT bisa dimaksimalkan untuk mendukung peningkatan estetika kota.
Sebagai langkah awal peningkatan dan pengembangan potensi lahan, menurut Iqbal, harus dilakukan pendataan terlebih dahulu, termasuk melakukan identifikasi administratif dan legalitas agar tidak jadi kendala ke depannya.
"Termasuk lahan kewajiban Fasos-Fasum yang belum diserahterimakan. Itu sangat potensial untuk modal penataan kota sesuai estetika yang ditentukan,” katanya.
Iqbal berharap, pemaparan dalam kegiatan sosilasi ini semakin memotivasi perusahaan pengembangan pemegang SIPPT untuk menunaikan kewajibannya. Sehingga mereka benar-benar menuntaskan proses pemenuhan kewajiban dengan melakukan serah terima.
"Tidak hanya mendukung estetika, keberadaan Fasos-Fasum ini manfaatnya tentu akan dirasakan
masyarakat," tegasnya.Asisten Perkemonian dan Pembangunan (Ekbang) Sekretaris Kota Jakarta Pusat, Bakwan Ferizan Ginting menambahkan, keseluruhannya terdapat 126 pemegang SIPPT yang belum menunaikan kewajibannya menyerahkan lahan Fasos-Fasum.
Sebanyak 126 pemegang SIPPT tersebut tersebar di delapan kecamatan, dengan rincian Kecamatan Gambir ada 18 pengembang, Senen delapan, Sawah Besar 13, Johar Baru ada satu pengembang.
Kemudian di wilayah Kecamatan Menteng tercatat ada 19 pengembang, Tanah Abang ada 45, Kemayoran 13 dan Kecamatan Cempaka Putih sembilan pengembang.
"Alasan mereka belum menyerahkan beragam. Hingga saat ini yang sudah menyelesaikan itu sekitar 50 pemegang SIPPT dan 76 masih berproses," tandasnya.