Pemkot Jakpus Sosialisasikan Kewajiban Perusahaan Pemegang SIPPT

Senin, 27 Mei 2024 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 601

Pemkot Jakpus Sosialisasikan Pemenuhan Kewajiban ke Perusahaan Pemegang SIPPT

(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)

Pemerintah Kota Adminsitrasi Jakarta Pusat, Senin (27/5), mensosialisasikan pemenuhan kewajiban fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos-Fasum) kepada  76 perwakilan perusahaan pengembang pemegang surat izin peruntukan penggunaan tanah (SIPPT).

 Sangat potensial untuk penataan kota sesuai estetika yang diten tukan,

Sekretaris Kota Adminsitrasi Jakarta Pusat, Iqbal Akbarudin mengatakan, lahan kewajiban Fasos-Fasum yang diserahkan perusahaan pengembang pemegang SIPPT bisa dimaksimalkan untuk mendukung peningkatan estetika kota.

Sebagai langkah awal peningkatan dan pengembangan potensi lahan, menurut Iqbal, harus dilakukan pendataan terlebih dahulu, termasuk melakukan identifikasi administratif dan legalitas agar tidak jadi kendala ke depannya.

"Termasuk lahan kewajiban Fasos-Fasum yang belum diserahterimakan. Itu sangat potensial untuk modal penataan kota sesuai estetika yang ditentukan,” katanya.

Iqbal berharap, pemaparan dalam kegiatan sosilasi ini semakin memotivasi perusahaan pengembangan pemegang SIPPT untuk menunaikan kewajibannya. Sehingga mereka benar-benar menuntaskan proses pemenuhan kewajiban dengan melakukan serah terima.

"Tidak hanya mendukung estetika, keberadaan Fasos-Fasum ini manfaatnya tentu akan dirasakan masyarakat," tegasnya.

Asisten Perkemonian dan Pembangunan (Ekbang) Sekretaris Kota Jakarta Pusat, Bakwan Ferizan Ginting menambahkan, keseluruhannya terdapat 126 pemegang SIPPT yang belum menunaikan kewajibannya menyerahkan lahan Fasos-Fasum.

Sebanyak 126 pemegang SIPPT tersebut tersebar di delapan kecamatan, dengan rincian Kecamatan Gambir ada 18 pengembang, Senen delapan, Sawah Besar 13, Johar Baru  ada satu pengembang.

Kemudian di wilayah Kecamatan Menteng  tercatat ada 19 pengembang, Tanah Abang ada 45, Kemayoran 13 dan Kecamatan Cempaka Putih sembilan pengembang.

"Alasan mereka belum menyerahkan beragam. Hingga saat ini yang sudah menyelesaikan itu sekitar 50 pemegang SIPPT dan 76 masih berproses," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Penyerahan Fasos-Fasum Triwulan I

Pj Gubernur Heru Berharap, Penyerahan Fasos-Fasum Triwulan I Percepat Penyelesaian Kewajiban Pengembang

Rabu, 08 Mei 2024 3392

 Pemkot Jaktim Gelar Rakor Optimalisasi Peningkatan PBB-P2

Lurah dan Camat di Jaktim Diminta Validasi Objek Pajak

Jumat, 17 Maret 2023 2272

 Pemkot Jakut Tandatangani BAST Lahan Fasum Senilai Rp 66,9 Milliar

Pemkot Jakut Tandatangani BAST Lahan Fasum Senilai Rp 66,9 Milliar

Jumat, 08 September 2023 4274

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468503

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307238

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285052

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283951

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282629

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks