Pelaku Penebangan Pohon Tanpa Izin di Cempaka Putih Didenda

Senin, 20 Mei 2024 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 733

Distamhut Sidang Kasus Penebangan Pohon Tanpa Izin

(Foto: Istimewa)

Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) Provinsi DKI Jakarta menindak tegas pelaku penebangan pohon tanpa izin yang terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Atas perbuatannya, hakim tunggal menjatuhkan vonis bersalah

Kepala Pusdatin Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Ivan Murcahyo mengatakan, kasus berawal dari laporan Polisi Kehutanan Distamhut tentang adanya dugaan penebangan liar pada 11 Maret 2024 di Jalan Raya Cempaka Putih, RT 02/08, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Kecamatan cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Ia menyampaikan, berdasarkan keterangan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pohon yang ditebang berjumlah dua pohon dengan jenis glodokan (Polyalthia sp.) dan tanjung (Mimusops elengi), masing-masing berdiameter sekitar 40 dan 30 sentimeter.

Ivan menjelaskan, ketika diperiksa terdakwa (MFG; 39 tahun) mengaku bahwa perbuatan itu dilakukan karena posisi pohon dianggap mengganggu akses jalan keluar/masuk dan dapat menghalangi plang nama rumah makan yang akan dibangun di lokasi tersebut.

“Atas perbuatannya, hakim tunggal menjatuhkan vonis bersalah dan menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 35 juta subsider tiga hari kurungan,” ujar Ivan, Senin (20/5).

Ia menjelaskan, konsistensi dalam pengungkapan kasus menjadi penting mengingat hal tersebut adalah bentuk keseriusan Pemprov DKI Jakarta sekaligus menjadi bagian dari proses pembelajaran tentang pentingnya pelestarian lingkungan bagi warga Jakarta agar taat pada ketentuan yang berlaku.

“Sekaligus agar warga aktif menjaga lingkungan sekitar sesuai dengan daya dukung dan daya tampung ekosistem kota yang berkelanjutan,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Distamhut, Kasus, Penebangan Pohon, Jakarta

Distamhut Selesaikan Empat Kasus Penebangan Pohon

Senin, 29 Januari 2024 6733

 10.718 Pohon di Jakarta Utara Dipangkas di 2023

Sudin Tamhut Jakarta Utara Tangani 10.718 Pohon Rawan Tumbang di 2023

Jumat, 12 Januari 2024 7297

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468693

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307437

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285219

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284090

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282754

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks