Kamis, 16 Mei 2024 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 704
(Foto: Istimewa)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah persuasif terhadap keberadaan juru parkir (jukir) liar di Jakarta. Pembinaan akan diberikan kepada juru parkir liar yang terjaring penertiban.
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta akan melakukan profiling terhadap hasil pendataan para juru parkir liar yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan terkait dengan bidang pekerjaan yang diminati untuk diikutsertakan dalam pelatihan kerja berbasis kompetensi.
“Dinas Nakertransgi DKI Jakarta akan melakukan pendataan minat dari para jukir liar tentang bidang pekerjaan yang diminati, kemudian dapat diikutsertakan dalam pelatihan baik berbasis kompetensi maupun pelatihan tenaga kerja mandiri atau Jakpreneur,” ujar Hari Nugroho, Kepala Dinas Nakertransgi DKI Jakarta, Kamis (16/5).
Hari menegaskan, pelatihan kerja akan diperuntukkan bagi juru parkir liar yang memiliki KTP DKI Jakarta. Ia mengatakan, jukir liar tersebut juga akan difasilitasi informasi lowongan pekerjaan yang bisa didaftarkan sesuai dengan kemampuan atau kompetensi mereka usai mengikuti pelatihan kerja.
“Kita harus ada seleksi juga, belum tentu mereka punya KTP DKI Jakarta,” tandas Hari.