Senin, 29 April 2024 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 2570
(Foto: Nugroho Sejati)
Penerapan Ganjil Genap (Gage) ditiadakan pada Rabu tanggal 1 Mei 2024 yang merupakan Hari Libur Nasional bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day.
Kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 mengatur bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
“Maka dari itu, penerapan ganjil genap tidak berlaku atau ditiadakan pada peringatan Hari Buruh, Rabu 1 Mei 2024,” ujar Syafrin, Senin (29/4).
Ditambahkan Syafrin, pihaknya mengimbau para pengguna jalan agar dapat m
enyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan.