Sudin KPKP Kepulauan Seribu Tertibkan Lima Kapal Langgar Aturan

Jumat, 05 April 2024 Reporter: Anita Karyati Editor: Toni Riyanto 10883

Kapal Langgar Aturan, Ditindak, Sudin KPKP Kepulauan Seribu

(Foto: Anita Karyati)

Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan (Sudin KPKP) Kepulauan Seribu terus mengintensifkan pengawasan operasional kapal nelayan. Hasilnya, ditemukan lima kapal nelayan yang kedapatan melanggar peraturan.

K ami bina agar tidak beroperasi dulu 

Kepala Seksi Kelautan dan Perikanan Sudin KPKP Kepulauan Seribu, Elis Rora mengatakan, pengawasan operasional kapal dilakukan terkait dokumen perizinan hingga alat tangkap yang digunakan.

"Kegiatan pengawasan ini rutin dilakukan di perairan Kepulauan Seribu," ujarnya, Jumat (5/4).

Elis merinci, sebanyak empat kapal nelayan dari wilayah Pakuhaji, Tangerang, Banten diketahui melanggar aturan penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan (Cantrang), tidak melengkapi surat izin andon, dan dokumen sudah habis masa berlaku.

"Satu kapal lainnya melanggar aturan karena beroperasi terlalu dekat dengan lokasi penduduk di Pulau Tidung," terangnya.

Menurutnya, penindakan yang dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

"Mereka kami bina agar tidak beroperasi dulu sebelum mengurus surat andon dan memperbarui dokumen terlebih dahulu. Apabila sudah memenuhi syarat, mereka bisa kembali melaut," bebernya.

Ia berharap, melalui kegiatan ini bisa menjaga kelestarian ekosistem laut dan perikanan di wilayah perairan Kepulauan Seribu. Bahkan, para nelayan dapat meningkatkan kesadaran untuk menangkap ikan dengan alat ramah lingkungan serta selalu mematuhi peraturan penangkapan ikan dengan melengkapi dokumen kapal.

"Apabila mereka kedapatan kembali melanggar bisa dikenakan sanksi administratif pencabutan perizinan kapal hingga sanksi lanjutannya sesuai dengan Permen KP 18 Tahun 2021," tegasnya.

Sementara itu, Camat Kepulauan Seribu Selatan, Ismail menuturkan, akhir-akhir ini ada kapal penangkap ikan yang melanggar aturan dari luar wilayah Jakarta sering beroperasi di perairan Kepulauan Seribu Selatan.

"Saya mengapresiasi Sudin KPKP Kepulauan Seribu terus mengintensifkan pengawasan agar tidak ada lagi pelanggaran yang bisa membahayakan lingkungan maupun keselamatan nelayan itu sendiri," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Sudin KPKP Kepulauan Seribu Tindak 10 Kapal Pelanggar

Sudin KPKP Kepulauan Seribu Tindak 10 Kapal Langgar Aturan

Jumat, 27 Oktober 2023 6029

Kapal Penumpang Terbalik di Perairan Pulau Rambut

Pencarian Penumpang Kapal Terbalik di Perairan Pulau Rambut Dilanjutkan

Selasa, 12 Maret 2024 8216

Koordinasi Pengawasan Ojek Kapal Diperketat

Koordinasi Pengawasan Kapal Ojek Diperketat

Rabu, 04 Januari 2017 4094

Sudin KPKP Intensifkan Pengawasan Kapal Nelayan di Perairan Kepulauan Seribu

Pengawasan Operasional Kapal Nelayan di Perairan Kepulauan Seribu Diintensifkan

Kamis, 15 Februari 2024 7557

Satpol PP Sosialisasi Nelayan Cantrang di Perairan Kepulauan Seribu Selatan

Petugas Periksa Kapal Nelayan Cantrang di Kepulauan Seribu

Rabu, 24 Januari 2018 3544

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307244

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282632

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks