Kamis, 14 Maret 2024 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Erikyanri Maulana 8242
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat terus menyosialisasikan Kawasan Dilarang Merokok melalui penempelan stiker dilarang merokok di kantin kantor Wali Kota Jakarta Barat yang berada di lantai dasar gedung parkir.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto mengatakan, pemasangan stiker larangan merokok dilakukan dalam kegiatan pengawasan dan penegakan hukum sesuai Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2010, tentang perubahan atas Pergub No 75 Tahun 2005, tentang Kawasan Dilarang Merokok.
"Pemasangan stiker di kantin dilakukan dalam rangka penegakan Pergub DKI Jakarta dan Perda Kawasan Dilarang Merokok," ujar Agus, Kamis (14/3).
Untuk pemasangan stiker yang dilakukan sebanyak 10 petugas Satpol PP, dikatakan Agus, dilakukan di tembok dan tiang yang berada di dalam kantin.
"Dengan adanya stiker diharap
kan pengunjung jadi sadar untuk tidak merokok di kawasan kantin yang merupakan area publik," katanya.Solihin Imran (42), warga Kelurahan Semanan yang juga pengunjung kantin kantor Wali Kota Jakarta Barat mengaku setuju dan mendukung langkah petugas Satpol PP yang memasang stiker larangan merokok di area kantin.
“Saya mengapresiasi petugas Satpol PP yang telah memasang stiker larangan merokok sehingga pengunjung jadi aman dari asap rokok," tandasnya.