Rabu, 13 Maret 2024 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Erikyanri Maulana 7651
(Foto: Istimewa)
Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Barat melakukan penempelan stiker informasi jam operasional pada tempat hiburan malam selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1445 H/2024 M.
Kepala Seksi Industri Pariwisata Sudin Parekraf Jakarta Barat, Sanyoto mengatakan, berdasarkan data terdapat 248 tempat hiburan yang berdiri sendiri di luar hotel bintang empat dan lima terdiri dari 132 rumah pijat, 67 bar, 59 karaoke, 14 billiar
, delapan spa dan empat mandi uap.“Sejak tiga hari lalu sudah disosialisasikan dengan melakulan penempelan stiker aturan jam operasional pada tempat hiburan saat bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri,” ujarnya, Kamis (13/3).
Dikatakan Sanyoto, pembatasan jam operasional tempat hiburan selama Ramadan dan Idulfitri diterbitkan Dinas Parekraf DKI Jakarta dan tertuang dalam Surat Edaran Nomor e-0003/SE/2024, tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M.
"Dengan adanya peraturan tersebut diharapkan dapat tercipta ketenangan, ketentraman dan kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan Ramadan dan Idulfitri," tandasnya.