Rabu, 06 Maret 2024 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 6944
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) Jakarta Pusat, mensosialisasikan tentang penyaluran LPG 3 kilogram serta persyaratan pengangkatan agen dan pangkalan. Diharapkan, nantinya pendistribusian gas elpiji ini tepat sasaran.
Kepala Suku Dinas (Kasudin) Nakertransgi Kota Administrasi Jakarta Pusat, Sudrajat mengatakan, LPG 3 kilogram ini dikhususkan bagi warga kurang mampu, namun fakta di lapangan masih banyak warga yang mampu secara ekonomi masih membeli LPG ini.
"Sosialisasi bertujuan agar distribusi tepat sasaran. Semestinya itu untuk masyarakat kurang mampu. Tetapi orang mampu masih beli LPG yang 3 kilogram," katanya, Rabu (6/3).
Dia menjelaskan, dalam sosialisasi ini pihaknya mengundang sejumlah stakeholder, aparatur kecamatan dan kelurahan. Diharapkan, mereka bisa melakukan pembinaan terhadap agen atau pangkalan yang ada di wilayah untuk tidak menjual gas kepada orang yang mampu.
Menurut Sudrajat, nantinya akan diberlakukan aturan bagi masyarakat yang mau membeli LPG 3 kilogram harus menunjukan NIK.
"Implementasinya akan diberlakukan secara bertahap," ungkapnya.
Koordinator Wilayah Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Jakarta Pusat, Yuswandi berharap dukungan pihak kecamatan dan kelurahan untuk mensosialisasikan rencana tersebut. Dengan begitu, diyakininya capaian informasi terhadap masyarakat bakal lebih luas.
"Informasi ini tentunya juga akan positif bagi agen dan pengecer sehingga tidak perlu banyak menjelaskan ke konsumen," tandasnya.