Rabu, 06 Maret 2024 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 7250
(Foto: Istimewa)
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Provinsi DKI Jakarta menggelar Bimbingan Teknis Pelaksanaan Pengawasan Usaha Pariwisata di Hotel Borobudur Jakarta 5 sampai 6 Maret 2024.
Bimtek ini diikuti sebanyak 41 peserta dari Dinas Parekraf serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).
Sekretaris Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Helma Dahlia mengatakan, dinamika perkembangan industri pariwisata di Jakarta yang semakin dinamis membuat Pemprov DKI Jakarta tidak tinggal diam dan terus berbenah dengan melakukan adaptasi terkait adanya peraturan-peraturan baru dari Pemerintah Pusat yang mengatur terkait pengelolaan usaha pariwisata.
Dia menyampaikan, lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja yang kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada hakikatnya bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam menjalankan usaha, namun di sisi lain mewajibkan pemerintah dalam memperketat pengawasan usaha.
“Kegiatan ini menjadi momentum yang tepat bagi kita semua untuk memperkaya wawasan serta meningkatkan kapasitas sebagai seorang pengawas,” ujarnya, Rabu (6/3).
Helma menjelaskan, restoran merupakan salah satu jenis usaha pariwisata di DKI Jakarta yang memiliki kontribusi besar terhadap PAD. Dia menilai, kepatuhan para pelaku usaha dalam menjalankan standar usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku diperlukan guna menciptakan kualitas pengelolaan usaha yang baik.
Helma mengatakan, pelaksanaan standar usaha restoran merupakan salah satu objek pengawasan yang dalam pengimplementasiannya pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah menyusun pedoman pengawasan pelaksanaan standar usaha restoran berbasis risiko.
“Pedoman tersebut dijadikan sebagai acuan langkah dan subtansi bagi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam memastikan bahwa kegiatan usaha restoran tersebut sudah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” katanya.
Helma menyampaikan, dalam pedoman tersebut juga diatur bahwa seorang pengawas harus memiliki sertifikat dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terlebih dahulu untuk melaksanakan tugas pengawasan usaha pariwisata berbasis risiko. Sertifikat tersebut didapatkan dari pelatihan atau bimbingan teknis pelaksanaan pengawasan usaha berbasis risiko.
“Maka dari itu, kemudian Dinas Parekraf DKI Jakarta bekerjasama dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berinisiatif untuk menyelenggarakan kegiatan Bimtek Pelaksanaan Pengawasan Usaha Pariwisata,” tandasnya.