Kamis, 10 April 2014 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Widodo Bogiarto 4569
(Foto: Yopie Oscar)
Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo kembali mengingatkan seluruh lurah dan camat untuk tidak gampang meluluskan permohonan warga, terkait kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2014. Apalagi bagi warga yang mendiami perumahan mewah.
"Jangan yang tinggal di perumahan atau komplek mewah mengajukan ke saya untuk minta keringanan. Jangan sekali-sekali ada yang meloloskan itu," tegas Jokowi di Balaikota, Kamis (10/4).
Menurut Jokowi, kenaikan PBB disebabkan harga pasar dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terlalu jauh selisihnya. Misalnya, harga pasar Rp 100 juta sementara NJOP-nya hanya Rp 10 juta. Dengan kondisi seperti itu, Pemprov DKI berupaya untuk mendekatkan NJOP dengan harga pasar.
"Tapi ini masih separuh lebih. Ini mendekatkan NJOP dengan harga pasar," tandasnya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI telah menaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 20-140% dengan tarif progresif. Keadaan ini akan membuat PBB mengalami kenaikan, namun masyarakat tidak perlu resah karena bisa mengajukan keringanan PBB.
Kepala Seksi Perencanaan Pengembangan Potensi Pajak Daerah Prov DKI Jakarta, Aulia Salim menjelaskan bahwa jika merasa keberatan dengan tarif PBB yang saat ini ada, maka masyarakat dapat mengajukan keringanan pembayaran PBB. Namun tidak semua permohonan keringanan dapat dikabulkan.
"Bagi yang mau klaim minta keringanan PBB silahkan saja, tapi tentu tidak semua kami setujui," kata Aulia.
Aulia menambahkan untuk mendapatkan keringanan pajak, masyarakat dapat langsung datang ke kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) terdekat.