Selasa, 04 Agustus 2015 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Widodo Bogiarto 3402
(Foto: Ilustrasi)
Menjelang batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada 31 Agustus mendatang, Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Gambir baru menerima 32 persen atau sekitar Rp 54 miliar. Padahal target penerimaan PBB mencapai Rp 168 miliar.
Kepala UPPD Gambir, Nur Ahdiyani mengatakan, sejak 27 Juli lalu, sejumlah perusahaan yang belum melunasi kemajibannya membayar pajak,
sudah mulai disurati. Perusahaan tersebut antara lain PT Pertamina, PT Timah, PT Berdikari, PT Indosurya dan sejumlah supermarket."Kalau sampai lewat tanggal 31 Agustus mendatang tidak membayar, maka akan dikenakan sanksi sebesar 2 persen dari total pajak setiap bulannya," kata Ahdiyani, Selasa (4/8).
Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPPD Gambir, Romy Fahrizal menambahkan, untuk mempermudah pembayaran pajak, sudah bisa dilakukan secara online. Meski begitu, hingga kini masih banyak perusahaan enggan untuk mendaftar.
"Baru sekitar 30 wajib pajak badan yang sudah daftar dari 700 wajib pajak. Kita ingatkan lagi agar mendaftar di pajakonline.jakarta.go.id. Silahkan daftar disana, petugas kita akan verifikasi," jelas Romy.