Kamis, 15 Februari 2024 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Erikyanri Maulana 7978
(Foto: doc)
Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Jakarta Barat menargetkan bisa menerbitkan 400 sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) pada tahun ini.
Kepala Sudin PPKUKM Jakarta Barat, Iqbal Idham Ramid mengatakan, jumlah 400 sertifikasi halal tahun ini lebih sedikit dibanding tahun lalu yang berhasil menerbitkan 600 sertifikasi halal sesuai permintaan.
“Untuk itu para pelaku UKM binaan yang terdaftar dalam program Jakpreneur agar segera mengurus permohonan sertifikat halal, khususnya kepada pelaku UKM produk makanan olahan," ujar Iqbal, Kamis (15/2).
Dikatakan Iqbal, kewajiban memiliki sertifikat halal, baik reguler maupun self declare bagi pelaku UKM telah diatur dalam Perpres No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Adapun perbedaan sertifikat halal reguler dan self declare yakni, sertifikat halal reguler melalui pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk oleh lembaga pemeriksa halal. Pemeriksaannya terkait dapur produksi, bahan olahan dan sebagainya.
Sementara sertifikat halal self declare, yaitu bahan olahan yang sudah tersertifikat halal, misalnya pedagang siomay, semua bahan-bahan pembuatannya seperti ikan, tepung, kecap dan sebagainya telah memiliki sertifikat halal.
"Khususnya pedagang di Lokasi Sementara (Loksem) dan Lokbin (Lokasi Binaan) agar segera memiliki sertifikat halal. Sertifikat diperlukan dalam upaya meningkatkan kepercayaan konsumen serta pangsa pasar," tandasnya.