Selasa, 13 Februari 2024 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 7045
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Sejak Minggu (11/2) hingga Selasa (13/2), Satpol PP Jakarta Pusat telah menurunkan 72.354 alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024.
Kepala Seksi Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Operasional Satpol PP Jakarta Pusat, Ildan Adi Bayu mengatakan, dari total 72.354 APK yang ditertibkan itu sebanyak 29.988 di antaranya merupakan jenis bendera.Kemudian 19.605 banner, 12.797 spanduk, 5.278 pamflet atau stiker, 4.231 baliho dan jensi lainnya.
"APK itu seluruhnya langsung dibawa ke Gudang Satpol PP DKI Jakarta di Cakung, " katanya, Sealsa (13/2).
Menurutnya, penertiban APK itu dilaksanakan secara bertahap di delapan kecamatan, mulai dari jalan protokol hingga permukiman warga.
"
Secara umum kegiatan berjalan baik ," tegasnya.Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat, Christian Nelson Pankey menambahkan, penertiban terhadap APK sudah sesuai aturan dan telah dilaksanakan secara menyeluruh. Kalaupun masih ada APK yang tertinggal, menurutnya hanya bersifat minor saja.
"Mungkin tinggal stiker di tiang listrik. Terkait itu diserahkan langsung ke petugas TPS untuk merapikan dan membersihkan bersama Satpol PP di lapangan," tandasnya.