Senin, 29 Januari 2024 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 6647
(Foto: Istimewa)
Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) Provinsi DKI Jakarta berhasil menyelesaikan empat kasus tindak pidana penebangan tanpa izin pada tahun 2023.
Empat kasus tersebut terjadi di sejumlah lokasi yakni Jalan Jenderal Sudirman (dua kasus), Jalan Kebagusan (satu kasus) dan Jalan Dr Nurdin (satu kasus).
Kepala Pusat Data dan Informasi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Ivan Murcahyo mengatakan, kasus penebangan pohon tanpa izin disidangkan pada 12 Mei dan 15 September 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polisi Kehutanan dan PPNS Distamhut DKI Jakarta.
Dia menjelaskan, ada dua kasus penebangan pohon pada persidangan yang berlangsung pada 12 Mei 2023. Kasus pertama, hakim menjatuhkan vonis bersalah dan hukuman denda sebesar Rp 6 juta kepada terdakwa karena terbukti telah menebang tanpa izin enam pohon tabebuya (Handroanthus chrysotrichus) di depan Sudirman Plaza, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan dengan diameter 30 sampai 40 sentimeter dan tinggi sekitar empat sampai lima meter.
“Kasus Kedua, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar 6 juta rupiah karena terbukti bersalah menebang tanpa izin satu pohon leda (Eucalyptus deglupta) di jalur hijau di Jalan Dr Nurdin, Jakarta Barat karena dianggap menghalangi akses jalan masuk ke rumah,” ungkap Ivan, Senin (29/1).
Dua kasus penebangan pohon juga disidangkan pada 15 September 2023. Kasus pertama, hakim menjatuhkan vonis bersalah dan hukuman denda sebesar Rp 5 juta subsider tiga hari kurungan kepada terdakwa karena telah menebang satu palem raja (Roystonea regia) yang tumbuh di jalur hijau Jalan Jenderal Sudirman (depan Tamara Center).
Kasus kedua, hakim menjatuhkan vonis bersalah dan hukuman denda sebesar Rp 5 juta subsider tiga hari kurungan. Terdakwa dihukum karena terbukti bersalah telah menebang tanpa izin dua pohon glodokan (Polyalthia longifolia) dan satu pohon tanjung (Mimusops elengi) yang berada di RTH di Jalan Kebagusan, Jakarta Selatan.
Ivan menyampaikan, pengungkapan kasus ini adalah bentuk keseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam bidang penegakan hukum secara khusus Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, sekaligus sebagai edukasi pelestarian lingkungan bagi warga Jakarta agar taat pada ketentuan yang berlaku.
“Sekaligus edukasi bagi warga untuk aktif menjaga lingkungan sekitar sesuai dengan daya dukung dan daya tampung ekosistem kota yang berkelanjutan,” tandas Ivan.