Jumat, 26 Januari 2024 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 12073
(Foto: Istimewa)
Perumda Pasar Jaya bersama PT Bank DKI dan PT Rapik Karya Mandiri melakukan penandatanganan kerja sama tripartit perihal Penyaluran Fasilitas Kredit Pembelian Hak Pemakaian Tempat Usaha (HPTU) pada Bangunan U-Shape Blok A-H di Pasar Induk Kramat Jati. Kerja sama ini dinilai penting dalam rangka menjaga keberlanjutan dan pertumbuhan ekonomi.
Manajer Hubungan Masyarakat, Agus Lamun mengatakan, kerja sama ini menjadi bukti nyata komitmen Perumda Pasar Jaya dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengembangan pasar antara penyedia fasilitas kredit, pedagang, serta pihak berwenang yang memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan dan pertumbuhan ekonomi lokal pastinya.
“Ini adalah langkah penting dalam mendukung ekonomi lokal, menciptakan lapangan pekerjaan, dan memperkuat perekonomian masyarakat sekitar,” ujar Agus, Jumat (26/1).
Agus menyampaikan, melalui fasilitas kredit ini pedagang di Pasar Induk Kramat Jati akan memiliki akses lebih mudah untuk membeli hak pemakaian tempat usaha sehingga akan mendukung perkembangan usaha bagi para pedagang itu sendiri.
“Kami juga berharap dengan kerja sama yang kuat, pedagang di Pasar Induk Kramat Jati akan semakin sukses dalam usaha mereka, dan pasar ini akan terus berkembang sebagai pusat perdagangan yang vital bagi masyarakat lokal,” pungkasnya.
Sebelumnya, Perumda Pasar Jaya juga telah melakukan penyerahan dokumen perpanjangan hak pemakaian tempat usaha (PPTU), surat izin pemakaian tempat usaha (SIPTU) dan sertifikat hak pemakaian tempat usaha (SHPTU) pada bangunan U-Shape Blok A Los A-H di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (25/1) kemarin.
Tercatat, 2.188 tempat usaha yang terdapat di bangunan U-Shape Blok A Los A-H, 308 di antaranya sudah memproses PPTU, SIPTU, dan SHPTU.