Selasa, 09 Januari 2024 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 6783
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat menerima penyerahan kewajiban lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos Fasum) dari pengembang Apartemen Holland Village, Cempaka Putih, Selasa (9/1).
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) kewajiban aset berupa lahan kosong dan konstruksi prasarana jalan, sesuai surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT) PT. Trimitra Multi Sukses Selaras ini dilakukan di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma mengatakan, aset yang diterima berupa bidang tanah kosong i sisi timur Gedung Holland Village seluas 6.117 meter persegi. Kemudian 3.805 meter persegi lahan kontruksi prasarana jalan.
"Total luas lahan yang diserahkan 9.922 meter persegi dengan total aset senilai Rp 289 miliar lebih,” katanya.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Jakarta Pusat, Bakwan Ferizan Ginting menambahkan, lahan yang diserahkan adalah tanah dengan peruntukan jalur hijau dan bidang tanah prasarana jalan. Nantinya, peruntukan aset lahan yang diserahkan itu tidak akan diubah dan sesuai dengan peruntukan awal.
Dilanjutkannya, dari serah terima yang dilakukan pihak pengembang baru berupa lahan. Sedangkan bagian konstruksinya akan diserahkan pada tahap kedua nanti.
"Sisa kewajiban yang harus diserahkan agar secepatnya diselesaikan. Karena ini kewajiban kompensasi terhadap konversi lahan yang mereka gunakan," tandasnya.