Jumat, 31 Juli 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Agustian Anas 33600
(Foto: doc)
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memilih menempuh langkah konsinyasi atau menitipkan uang ganti rugi lahan proyek Mass Rapid Transit (MRT) ke pengadilan negeri. Sebab, dalam pembangunan moda transportasi berbasis rel ini, masih banyak warga yang belum mau melepas lahannya karena belum ada kecocokan harga.
"Pembebasan lahan terkendala memang, terus kan kita sudah bicara, sudah ada peraturan pemerintah jadi kita akan titipkan ke pengadilan negeri," kata Ahok, di Balaikota, Jumat (31/7).
Ahok menambahkan nilai lahan yang dibayarkan berdasarkan penaksiran harga oleh tim appraisal. Harga tersebut di atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). "Jadi harganya ditentukan tim appraisal, kita minta persetujuan pengadilan negeri, kalau uangnya mau kita titipkan ke sana," ujarnya.
Kendati ada kendala pembebasan lahan, proy
ek MRT tetap dilanjutkan. Karena masalah pembebasan lahan hanya ada di beberapa lokasi. Sementara untuk proyek underground atau bawah tanah tetap berlanjut hingga saat ini."Nggak mungkin proyek ini berhenti atau belok-belok kan. Nah kalau pengadilan negeri menyetujui, baru kita bongkar," tegasnya.
Untuk proyek bawah tanah yakni Bundaran Hotel Indonesia (HI)-Blok M saat ini sudah masuk tahap pengeboran. Sementara ini semua tahap pembangunan masih sesuai dengan yang dijadwalkan. "Untuk pembangunannya jalan saja. Semua masih sesuai schedule, ini sudah mulai masuk mesin bornya," tandasnya.