Satpol PP DKI Tutup Tempat Usaha Langgar Aturan di Jalan Cikatomas II

Senin, 11 Desember 2023 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Toni Riyanto 6770

Satpol PP DKI Tutup Tempat Usaha Langgar Aturan di Jalan Cikatomas II

(Foto: Istimewa)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta melakukan penutupan atau penyegelan tempat usaha yang melanggar aturan di Jalan Cikatomas II, RT 04/04, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

K etenteraman dan ketertiban di lingkungan masyarakat harus terjaga. 

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha, Eko Saptono mengatakan, penutupan atau penyegelan kegiatan usaha yang melanggar Perda atau Perkada terjadi karena adanya kasus

penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Kemudian, tempat usaha tersebut kuat diduga menjual minuman beralkohol yang melanggar aturan cukai. 

"Temuan diketahui berdasarkan hasil razia gabungan yang dilaksanakan oleh pihak kepolisian bersama bea cukai pada Sabtu, 25 November 2023. Beberapa pengunjung positif narkotika serta ditemukan tablet yang mengandung narkotika dan psikotropika," ujarnya, Senin (11/12). 

Eko menjelaskan, penutupan atau penyegelan kegiatan usaha ini mengacu kepada beleid Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub DKI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. 

Kemudian, Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor e-1780/PW.01.0 tanggal 6 Desember 2023 yang di tujukan kepada Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta dan Surat Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia Nomor B/4578/XI/RES.4.2./2023/Dittipidnarkoba tanggal 1 Desember 2023 perihal pemberitahuan hasil razia.

"Ada juga surat pencabutan sertifikat standar melalui sistem OSS-RBA. Dalam penutupan tempat usaha ini dikerahkan 30 personel," terangnya.

Eko berharap, penindakan tegas seperti ini dapat meminimalisir tempat-tempat usaha yang melanggar aturan di DKI Jakarta, serta dapat mewujudkan iklim usaha yang kondusif dalam rangka mewujudkan Jakarta sebagai Global City.

"Ketenteraman dan ketertiban di lingkungan masyarakat harus terjaga. Saya tegaskan untuk semua tempat usaha di DKI Jakarta agar melakukan kegiatan usaha sesuai perizinan serta aturan yang ada. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali," tandasnya.

BERITA TERKAIT
 Satpol PP Kelurahan Pademangan Timur Kampanyekan P4GN di Pasar Pesanggrahan

Satpol PP Pademangan Timur Kampanyekan P4GN di Pasar Pesanggrahan

Kamis, 07 Desember 2023 7781

Satpol PP Jaksel Sosialisasikan Aturan Terkait Pemilu

Satpol PP Jaksel Sosialisasikan Aturan Pemilu

Kamis, 07 Desember 2023 12373

 Satpol PP Jaktim Segel 30 Tempat Hiburan di Cakung

30 Tempat Hiburan di Cakung Disegel

Jumat, 24 November 2023 7619

Satpol PP Jaktim Tolak Pembukaan Segel Toko Penjual Miras

Satpol PP Tetap Segel Toko Penjual Miras di Malaka Jaya

Selasa, 12 September 2023 3822

Munjirin Buka Satpol PP Goes To School di SMAN 34

Munjirin Buka Satpol PP Goes to School di SMAN 34

Selasa, 05 Desember 2023 6855

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468505

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307239

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285053

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282630

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks