Senin, 11 Desember 2023 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Toni Riyanto 6770
(Foto: Istimewa)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta melakukan penutupan atau penyegelan tempat usaha yang melanggar aturan di Jalan Cikatomas II, RT 04/04, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha, Eko Saptono mengatakan, penutupan atau penyegelan kegiatan usaha yang melanggar Perda atau Perkada terjadi karena adanya kasus
penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Kemudian, tempat usaha tersebut kuat diduga menjual minuman beralkohol yang melanggar aturan cukai.
"Temuan diketahui berdasarkan hasil razia gabungan yang dilaksanakan oleh pihak kepolisian bersama bea cukai pada Sabtu, 25 November 2023. Beberapa pengunjung positif narkotika serta ditemukan tablet yang mengandung narkotika dan psikotropika," ujarnya, Senin (11/12).
Eko menjelaskan, penutupan atau penyegelan kegiatan usaha ini mengacu kepada beleid Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub DKI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Kemudian, Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor e-1780/PW.01.0 tanggal 6 Desember 2023 yang di tujukan kepada Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta dan Surat Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia Nomor B/4578/XI/RES.4.2./2023/Dittipidnarkoba tanggal 1 Desember 2023 perihal pemberitahuan hasil razia.
"Ada juga surat pencabutan sertifikat standar melalui sistem OSS-RBA. Dalam penutupan tempat usaha ini dikerahkan 30 personel," terangnya.
Eko berharap, penindakan tegas
seperti ini dapat meminimalisir tempat-tempat usaha yang melanggar aturan di DKI Jakarta, serta dapat mewujudkan iklim usaha yang kondusif dalam rangka mewujudkan Jakarta sebagai Global City."Ketenteraman dan ketertiban di lingkungan masyarakat harus terjaga. Saya tegaskan untuk semua tempat usaha di DKI Jakarta agar melakukan kegiatan usaha sesuai perizinan serta aturan yang ada. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali," tandasnya.