Rabu, 29 Juli 2015 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Dunih 3141
(Foto: Ilustrasi)
Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Administrasi Jakarta Utara, akan memperketat pengawasan dalam pendataan pendatang baru di Jakarta Utara. Pengetatan pengawasan ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 116 Tahun 2015.
"Kegiatan ini sekaligus menjalankan arahan Wakil Gubernur DKI Jakarta dalam acara penataan kota dan pengendalian urbanisasi," ujar Kepala Seksi (Kasie) Penertiban dan Kerjasama Kependudukan, Sudin Dukcapil Jakarta Utara, Yudi Hermawan, Rabu (29/7).
Lebih lanjut, pendataan pendatang baru di Jakarta Utara dilakukan sejak Selasa 28 Juli 2015 hingga Senin 3 Agustus 2015. Pihak kelurahan dan kecamatan juga diminta untuk bersama-sama memberikan imbauan agar pengurus RT dan RW melakukan pendataan pendatang baru di wilayah masing-masing.
"Sampai saat ini juga kami belum mendapatkan laporan apapun berapa total pendatang baru di Jakut. Hanya saja, kami berupaya mengawasi kegiatan pendataan pendatang baru ini. Kita bakal selalu koordinasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan di wilayah Jakarta Utara," ungkapnya.
Pihaknya juga akan melakukan kegiatan Operasi Bina Kependudukan (Binduk) di daerah yang memang ramai pendatang baru. Operasi dilakukan di daerah yang banyak tersebar pabrik dan rumah kos.
"Setelah mendata para pendatang baru, kita teliti dulu daerah mana yang ramai pendatang baru. Nanti operasi Binduk kita gelar di sana. Namun tetap, wilayah lainnya pun juga turut menjadi sasaran operasi," tegas Yudi.