Jumat, 01 Desember 2023 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 14323
(Foto: doc)
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi DKI terus bekerja keras mewujudkan pengadaan Pekerja penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) secara elektronik.
Sistem Pengadaan secara elektronik (SPSE) bagi puluhan ribu PJLP se-DKI Jakarta sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022.
Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPP
BJ) Provinsi DKI Jakarta, Dudi Gardesi mengatakan, pihaknya telah bekerja keras memberikan pelayanan optimal untuk pendaftaran akun SPSE atau SIKaP dengan menambah personel verifikator, dan membuat target verifikasi dokumen harian guna mendukung pengalihan proses pengadaan PJLP yang semula manual menjadi elektronik dimulai sejak 27 Oktober 2023."Ini dilakukan mengingat sebanyak 87.455 orang berdasarkan data e-PJLP BKD sudah berkontrak dengan Pemprov DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 akan melakukan pendaftaran akun SPSE/SIKaP untuk pengadaan serupa pada tahun 2024 di Unit Kerja Perangkat Daerah," ujar Dudi Gardesi, Jumat (1/12).
Ia mengungkapkan, pihaknya menargetkan proses pendaftaran akun SPSE/SIKaP dan verifikasi dokumen rampung pada akhir November 2023 sehingga proses pengadaan PJLP secara elektronik melalui SPSE dilaksanakan pada awal Desember 2023.
"Proses pengadaan tetap sesuai jadwal dan fungsi pelayanan kepada masyarakat umum tidak terhambat," ungkapnya.
Ia menuturkan, pihaknya hingga tanggal 30 November 2023 telah merampungkan verifikasi dokumen secara online dan persetujuan pendaftaran akun SPSE/SIKaP bagi 75.323 PJLP.
Pendaftaran akun SPSE/SIKaP, maupun pelaksanaan verifikasi dokumen untuk PJLP yang sudah berkontrak pada Tahun Anggaran 2023, seluruh proses dilakukan secara online oleh verifikator LPSE Provinsi DKI Jakarta.
"Sementara bagi pelaku usaha lainnya (masyarakat umum), pendaftaran akun SPSE/SIKaP dilakukan secara online, namun proses verifikasi dokumen dilakukan secara online atau offline," tuturnya.
Ia memaparkan, proses verifikasi secara offline dibatasi sebanyak 20 orang bagi pelaku usaha perseorangan setiap hari disebabkan keterbatasan tempat pelayanan dan personel verifikator. Sementara pelayanan untuk badan usaha tidak dibatasi kuotanya.
"Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Lampiran I angka 2.4.c Peraturan LKPP Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa diatur bahwa salah satu fungsi LPSE adalah melakukan registrasi dan verifikasi akun pengguna SPSE sehingga untuk proses verifikasi pendaftaran akun SPSE/SIKaP didorong agar tidak hanya terpusat pada LPSE Provinsi DKI Jakarta, tetapi juga dapat memanfaatkan LPSE instansi lainnya (Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah) yang terdekat domisili, dengan pertimbangan juga bahwa pembuatan akun SPSE/SIKaP berlaku secara nasional," tandasnya.