Selasa, 28 November 2023 Reporter: Anita Karyati Editor: Andry 7336
(Foto: Anita Karyati)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu menggelar kegiatan sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Gedung Mitra Praja, Sunter, Jakarta Utara.
Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Fadjar Churniawan mengatakan, kasus TPPO merupakan kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia. Kejahatan ini dianggap sebagai bentuk perbudakan modern dan bertentangan dengan martabat manusia.
"Penanganan TPPO bersifat kompleks dan memerlukan pemetaan komprehensif," katanya, Selasa (28/11).
Fadjar menuturkan, pencegahan TPPO membutuhkan keseriusan pemerintah dan seluruh elemen. Melalui kegiatan ini, para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat berkontribusi dalam upaya pemberantasan TPPO.
"Diharapkan Satgas Pencegahan dan Penanganan TPPO Kepulauan Seribu berkomitmen mengoptimalkan upaya pencegahan dan penanganan kasus ini," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Kepulauan Seribu, Hary Sutanto menjelaskan, kegiatan ini diikuti 60 peserta dan menghadirkan sejumlah narasumber.
Di antaranya pengurus Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang dan Tim 15 Gereja Ramah Anak dan Dewasa Rentan KAJ, Robert B. Triyana dan Devisi Aftercare Yayasan Our Indonesia, Suarni Daeng Caya.
"Berdasarkan data dua tahun terakhir tidak ditemukan tindak pidana perdagangan orang di Kepulauan Seribu," ungkapnya.
Ia menambahkan, pelaku TPPO biasanya memilih kelompok rentan sebagai korban, khususnya wanita dan anak berekonomi lemah dan minim ilmu pengetahuan.
Maka dari itu, perlu kedekatan hubungan di dalam keluarga. Sehingga saat menghadapi masalah TPPO, korban dapat menceritakan kepada orang terdekat, bukan ke media sosial ataupun orang yang baru dikenal.
"Diimbau kepada warga
jika mendengar, mengetahui ataupun mengalami TPPO agar dapat melaporkan kepada pihak berwajib atau Dinas PPAPP DKI," tandasnya.