Rabu, 22 November 2023 Reporter: Andry Editor: Andry 6455
(Foto: doc)
Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kepulauan Seribu telah menyelesaikan sosialisasi penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP di enam kelurahan di wilayahnya.
Kepala Suku Dinas Dukcapil Kepulauan Seribu, Ginanjar mengatakan, penonaktifan NIK KTP mulai disosialisasikan sejak Mei 2023 lalu dan sudah dirampungkan.
Sosialisasi tersebut melibatkan pengurus RT, RW, LMK, FKDM, tokoh masyarakat hingga para aparatur kelurahan.
“Seluruh kelurahan di Kepulauan Seribu telah kita sosialisasikan. Rencananya penonaktifan NIK KTP mulai dilakukan Maret 2024," katanya, Rabu
(22/11).Ia mengimbau warga yang sudah tidak tinggal di pulau namun dengan KTP masih beralamat di Kepulauan Seribu agar segera melakukan permohonan pindah tempat tinggal agar NIK-nya tidak dinonaktifkan.
"Tetapi sebaliknya, jika memang benar masih tinggal di pulau namun sedang beraktivitas di luar kota, maka kita pastikan tidak akan dinonaktifkan," tegasnya.
Menurut Ginanjar, kebijakan penonaktifan NIK KTP ini tidak berkaitan dengan rencana pemindahan Ibu Kota pada 2024. Kebijakan tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Implementasi kebijakan ini diperkuat dengan diterbitkannya Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Nomor 100 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Nomor 80 Tahun 2023 tentang Pedoman Penonaktifan dan Pengaktifan Kembali NIK.
"Semoga melalui kegiatan ini masyarakat dapat mengetahui secara jelas serta tidak ada lagi yang belum terinformasikan," tandasnya.
Reporter: Anita Karyati